Agus melakukan trik penipuan itu dengan cara membuat sandiwara palsu yakni berpura-pura hendak menukar uang, pada (3/7/2024).
Sementara untuk kasus kedua, polisi menangkap perempuan berinisial DM (52) yang melakukan tindak kejahatan gendam terhadap korban EP (52) warga Kepoh, Nongkosawit, Gunungpati, Kota Semarang pada Selasa (22/4/2025). (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penjudi Sabung Ayam di Jawa Tengah Kena Hipnotis Ludes Rp 2 Miliar, Polisi Tangkap 3 Pelaku