BANJARMASINPOST.CO.ID, SEMARANG -Tiga tersangka aksi gendam atau hipnotis berhasil diringkus jajaran Polda Jawa Tengah.
Ketiga pelaku menyasar pelaku judi. Aksi pelaku yang berlangsung di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jakarta, membuat para korbannya mengalami kerugian hingga Rp 2 Miliar.
Penangkapan tiga pelaku gendam ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
"Iya ini jaringan besar, sementara hanya tiga tersangka yang sudah kami tangkap," kata Dwi yang belum menyebutkan identitas ketiga tersangka, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Kuras Isi ATM, Begini Modus Pelaku Gendam di Ketapang Kalbar Memperdaya Korbannya
Menurutnya, para tersangka dalam aksinya menyasar para pemain judi.
Korban awalnya diajak bermain judi hingga keasyikan dalam permainan tersebut.
Dalam kondisi itu, para tersangka beraksi dengan cara menghipnotisnya seakan-akan korban kalah berulang kali.
"Korban lalu diajak untuk menarik uang tunai.
Kerugian korban mencapai Rp2 miliar," paparnya.
Kasus ini terungkap selepas kepolisian mendapatkan informasi dari korban yang mengalami kejadian tersebut saat bermain judi di kawasan Grand Candi Semarang.
"Ya ada laporan itu di Semarang. Kalau total korban lebih dari satu orang," jelasnya.
Polrestabes Semarang Tangkap 5 Pelaku Gendam
Kasus kejahatan gendam sebelumnya pernah terjadi di Kota Semarang. Kepolisian menangkap lima pelaku gendam dari dua kasus berbeda.
Kasus pertama, kasus gendam yang dialami korban lansia berinisial SH (70) yang mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
Dalam kasus ini ada empat tersangka meliputi Ary Wijaya alias Charles (39), Deva Nur Listia alias Dewi Lestari (40), Hendra Wijaya alias Asoy (49) dan Agus Suseno yang saat ini masih berstatus buron.
Baca juga: Bobol Konter Handphone, Pemuda di Mamuju Tak Berkutik Saat Diringkus, Polisi Amankan Barang Bukti