Serambi Ummah

Penggunaan Celana Pendek Makin Populer, Ulama: Tidak Semua Tren Harus Diikuti

Penulis: Saiful Rahman
Editor: Rahmadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AURAT - Ilustrasi olahraga. Islam dengan tegas mengatur tentang aurat lelaki dan aurat perempuan. Dan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut.

“Sebelum masuk terkait hukum memakai celana pendek, alangkah lebih baiknya melihat awal mula sejarah laki-laki menggunakan celana pendek,” ujar Dr Nuril.

Dr Nuril menjelaskan, celana pendek awalnya dikenal sebagai pakaian anak-anak dan kemudian diadopsi militer di daerah tropis karena kenyamanan.

Seiring perkembangan zaman, celana pendek menjadi bagian dari gaya hidup kasual dan tren fashion global.

“Islam memiliki aturan yang komprehensif terkait dengan berpakaian, tidak sekedar modis atau mengikut fashion, tapi diwajibkan menutup aurat.

Dalam hal ini, aurat dikategorikan menjadi tiga, di antaranya Batasan (aurat laki-laki dan perempuan), Keketatan dan Tebal tipis atau tembus pandangnya bahan kain yang dipakai,” kata Dr Nuril.

Dosen bidang Fiqih tersebut menjelaskan, jenis pakaian yang terlarang
digunakan untuk lelaki, di antaranya yang membuka aurat, tasyabuh bil mar’ah (meniru pakaian perempuan), dan yang memudharatkan (seperti ketatnya pakaiaan).

Adapun pakaian halal bagi lelaki, Dr Nuril menjelaskan, selama pakaian didapatkan dengan cara yang diperbolehkan dan sesuai aturan syariat, maka pakaian tersebut dikategorikan pakaian halal.

“Adapun dari sisi kebaikannya, pakaian tersebut disesuaikan dengan tempat dan tidak membawa hal-hal yang mengakibatkan konflik atau kemudharatan. Sopan dan bersih, menjadi pilihan baik bagi umat Islam,” ucapnya.

Ketentuan berpakaian di dalam rumah bagi lelaki menurut syariat yang dijelaskan, tidak ada bedanya terkecuali di depan mahram dalam keadaan tertentu.

“Berbeda hal jika di dalam rumah tersebut suami dan istri dalam hal-hal tertentu, diperbolehkan (mengenakan celana pendek),” katanya.

Dr Nuril kemudian menjelaskan, lebih rinci tentang hukum Islam terkait lelaki yang mengenakan celana pendek.

“Batasan aurat laki-laki dalam mazhab Syafi ’i, adalah antara pusar hingga lutut,” ucapnya.

Oleh karena itu, ditegaskan untuk celana pendek yang tidak menutupi lutut dianggap membuka aurat dan tidak sesuai dengan syariat.

Islam sendiri menekankan pentingnya menutup aurat sebagai bentuk menjaga
kehormatan diri. Kemudian, Dr Nuril menjelaskan, dengan mengutip dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Allah berfi rman dalam surah Al-A’raf ayat 26 yang artinya,”Hai anak Adam,
sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu dan sebagai perhiasan, dan pakaian takwa adalah yang terbaik…” (QS. Al-A’raf:26)

Halaman
123

Berita Terkini