Warga yang geram tampak menghardik kepala desa tersebut.
Setelah penggerebekan, situasi terkini di Desa Beringin Dalam terpantau kondusif.
Sementara VO terhindari dari pidana dan tetap menjabat kepala desa.
"Yang jelas kami sudah mengarahkan untuk melapor polisi. Namun pihak keluarga punya keputusan lain," ucap Rangga
Respon Bupati
Sementara itu, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menyebut akan memanggil Kades Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang yang dikabarkan menikahi remaja 16 tahun setelah digerebek warga karena berbuat asusila.
Panca juga mengingatkan pejabat pemerintahan di Ogan Ilir agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Panca ketika disinggung perihal perkara dugaan asusila yang dilakukan oknum kepala desa kepada seorang gadis belia.
"Kalau memang sudah berbuat demikian ya masyarakatnya juga jangan pilih lagi pada saat Pilkades yang akan datang," kata Panca kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (23/8/2025).
Panca melanjutkan, Pemkab Ogan Ilir bakal memanggil oknum kepala desa yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur tersebut.
"Saya sudah terima laporan dari Inspektorat. Minggu depan kades akan dipanggil untuk klarifikasi terkait hal (perkara dugaan asusila) tersebut," ujar Panca.
Informasi yang diterima Pemkab Ogan Ilir, oknum kades berinisial VO asal Kecamatan Rambang Kuang itu telah dinikahkan dengan korban pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Pernikahan itu setelah pada Selasa (19/8/2025) malam, VO digerebek warga atas perbuatannya itu.
Masih kata Panca, perkara tersebut juga telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Inspektorat juga sedang koordinasi dengan camat untuk mencari informasi valid," terang Panca.
Menurut Panca, tak menutup kemungkinan oknum kades akan diberi sanksi tegas.
"Terkait hal-hal ke depan, mungkin ada proses hukum ataupun sanksi, kita akan lihat. Apa yang bisa dilakukan bupati, yang menjadi intervensi bupati bisa memberikan tindakan tegas kepada kades. Selagi itu di bawah kewenangan bupati," jelas Panca.
Banjarmasinpost.co.id/Tribun Sumsel