Ekonomi dan Bisnis

Belum Ada Koperasi Merah Putih di Kalsel Terima Kredit Perbankan, KMP Tetap Wajib Penuhi Kelayakan

OJK Kalsel menyebut hingga kini belum ada perbankan yang berada di bawah pengawasannya memberikan fasilitas kredit kepada KMP di Kalsel

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
OJK Kalsel
Agus Maiyo, Kepala Kantor OJK Kalimantan Selatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Fasilitas kredit untuk Koperasi Merah Putih (KMP) sampai saat ini belum ada dikucurkan oleh pihak perbankan ke koperasi tersebut.

Sebagaimana dikatakan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, sampai dengan saat ini belum terdapat laporan adanya bank di bawah pengawasan OJK Provinsi Kalimantan Selatan yang telah turut serta berpartisipasi dalam penyaluran kredit kepada KMP. 

"Selanjutnya kami akan monitoring lebih lanjut rencana penyaluran kredit ke KMP, antara lain melalui evaluasi terhadap Rencana Bisnis Bank tahun 2026 yang akan disampaikan oleh bank pada bulan November 2025, serta memastikan bahwa bank telah memiliki kebijakan dan prosedur serta dukungan SDM dan teknologi informasi yang memadai sehingga kredit tersebut disalurkan secara prudent," paparnya.

Dijelaskan pula, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diatur bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KMP, Bank dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman dengan plafon paling banyak Rp3 miliar per KMP.

Baca juga: 2 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN di Banjarmasin Resmi Ditahan, Rugikan Negara Rp4 Miliar

"Dengan tingkat suku bunga/margin/bagi hasil sebesar 6 persen dan tenor pinjaman paling lama 72 bulan atau 6 tahun," jelas Agus.

Perlu dipahami bahwa plafon Rp 3 miliar dan tenor 72 bulan merupakan batas maksimum yang harus disesuaikan dengan hasil analisis kelayakan yang dilakukan oleh perbankan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip penyaluran kredit yang sehat. 

"Dengan demikian, belum tentu semua KMP akan mendapatkan fasilitas kredit dengan batasan maksimum tersebut," ujar Agus.

Kredit/pembiayaan KMP dapat dikategorikan sebagai kredit/pembiayaan kepada UMKM sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

Sebagai upaya dalam mendorong kinerja industri perbankan, OJK telah menerbitkan POJK No19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM (POJK UMKM) yang diharapkan dapat mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. 

Jelas Agus,  POJK ini berlaku bagi bank dan LKNB, serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya. 

Beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.

Selain itu, dalam POJK ini juga telah diatur mengenai penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang wajib disampaikan oleh Bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya. 

Atas rencana penyaluran tersebut, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan agar Bank dan LKNB dapat merealisasikan rencana tersebut. 

Dengan demikian, diharapkan melalui kewajiban tersebut serta didukung dengan kebijakan dan koordinasi K/L yang terkait dengan UMKM dan kondisi perekonomian yang lebih kondusif, maka dapat meningkatkan penyaluran pembiayaan kepada UMKM yang dilakukan oleh Bank dan LKNB, serta mendorong LKNB yang belum menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

"Pada prinsipnya OJK selalu berupaya mendukung semua program pemerintah, khususnya yang ditujukan untuk mendorong peningkatan akses keuangan kepada UMKM sehingga dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah," jelas Agus.

Dalam rangka memastikan bahwa program tersebut dijalankan secara efektif oleh perbankan, OJK pasti akan melakukan proses pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai kerangka pengawasan yang kami terapkan selama ini, dengan mengacu pada POJK dan SEOJK yang mengatur mengenai pengelolaan aktiva produktif yang sehat dan penerapan manajemen risiko, serta Inpres No.9 tahun 2025.

Perlu diperhatikan bahwa yang disalurkan oleh perbankan tersebut bukan bantuan, melainkan pinjaman sehingga terdapat kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh KMP. 

OJK akan terus memantau langkah yang dilakukan perbankan dalam mendukung program pemerintah tersebut, khususnya dengan mengupayakan penerapan prinsip manajemen risiko serta tata kelola yang baik. 

"Selain itu, kami juga siap berkoordinasi dengan kementrian dan lembaga yang terkait untuk mendukung kesuksesan program ini, termasuk mengevaluasi bersama apabila terdapat kendala atau hambatan yang dihadapi oleh perbankan maupun KDMP," kata Agus.

Baca juga: Usaha KMP di Kalsel Mulai Berdetak, Koperasi Kintapura Tanahlaut Jual Lele 250 Kg

Sebagaimana diketahui, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Secara umum, tujuan pembentukan KMP adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan. 

Pembentukan KDMP didorong oleh kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan model bisnis yang disesuaikan dengan potensi lokal pada masing-masing daerah dan disertai sinergi Pemerintah bersama stakeholders dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved