Ekonomi dan Bisnis

Wajib Pajak Diberi Kelonggaran Tanpa Denda, Begini Mekanismenya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Penulis: Salmah | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
OTT KPK- Suasana Kanwil DJP Kalselteng di Jalan Lambung Mangkurat kembali beroperasi seperti biasanya pasca KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (5/2/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan hingga 30 April 2026.

Meski batas waktu tetap 31 Maret 2026, wajib pajak diberi kelonggaran tanpa denda maupun bunga.

Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan serta memberikan kemudahan di tengah periode pelaporan. DJP juga mengimbau masyarakat segera melaporkan SPT guna mendukung penerimaan negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Meskipun batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tetap jatuh pada 31 Maret 2026, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 30 April 2026. 

Dalam periode tersebut, Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran dan/atau pelaporan tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga.

Tidak hanya itu, DJP akan menghapus sanksi administratif yang telah terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak secara jabatan. 

Keterlambatan pelaporan dalam masa relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Di sisi lain, Kantor Wilayah DJP Kalselteng mencatat, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan masih perlu ditingkatkan. 

Hingga saat ini, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 304.959, atau mengalami penurunan sebesar 14,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Secara rinci, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tercatat sebanyak 298.111 SPT atau turun 13,72 persen. Sementara, SPT Tahunan Badan tercatat sebanyak 6.848 SPT, mengalami penurunan lebih signifikan yakni 32,44 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi oleh periode pelaporan yang bertepatan dengan libur panjang cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Kondisi ini menyebabkan sebagian Wajib Pajak menunda pelaporan kewajibannya.

Moch Luqman Hakim, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng menyampaikan, kondisi ini menjadi perhatian bersama, sekaligus peluang untuk meningkatkan kepatuhan melalui pendekatan persuasif dan pelayanan yang optimal.

“Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administratif ini, kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Ini adalah kesempatan baik untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dikenakan sanksi,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved