Kabar Kaltim

Tak Punya Keahlian Teknis, Ini Pengakuan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov 

Tak punya keahlian teknis, ini pengakuan 4 mahasiswa di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
PERAKIT BOM MOLOTOV - Tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan juga dari Direktorat Tindak Pidana Umum berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai otak perancang bom molotov di kawasan Kebun kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis 4 September 2025 sore.Tak Punya Keahlian Teknis, Ini Pengakuan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov  

BANJARMASINPOST.CO.ID-  Tak punya keahlian teknis, ini pengakuan 4 mahasiswa di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Jalang Banggeris, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersangka Bom Molotov 

Paulinus Dugis, yang juga Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kaltim menjadi penasihat hukum dari keempat mahasiswa Unmul, menegaskan keempat mahasiswa Unmul tersebut mereka tidak memiliki latar belakang keahlian teknis dalam bidang bahan peledak dan tidak tahu tentang proses perakitan bom.

"Artinya kalau mereka sebagai perakit kan, harus ada mulai dari awal dong, beli barangnya di mana, bahan peledaknya di mana, ininya di mana. Ini kan tidak ada,” katanya/

Dalam kasus temuan bom molotov di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Jalang Banggeris, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyeret 4 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: MTsN 5 Tapin Wakili Kabupaten di Lomba Sekolah Sehat Kalsel 2025 

Baca juga: Pengabdian di HSU, Tim Dosen FKIP ULM Lakukan Ini Guna Tingkatkan Produksi dan Pemasaran Sasirangan

Empat mahasiswa Unmum yang jadi tersangka bom molotov adalah F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21).

Sempat ditahan sejak Minggu (31/8/2025) malam, penahanan 4 mahasiswa Unmul tersebut ditangguhkan Jumat (5/9/2025).

Paulinus Dugis, yang juga Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kaltim menjadi penasihat hukum dari keempat mahasiswa Unmul.

Berikut 4 poin pernyataan Penasihat Hukum terkait kasus 4 mahasiswa Unmul yang jadi tersangka bom molotov:

Bukan perakit bom molotov
Dari pengakuan kliennya, Paulinus Dugis menyebut keempat mahasiswa Unmul tersebut adalah bukan perakit bom molotov.

Keempat mahasiswa Unmul tersebut mereka tidak memiliki latar belakang keahlian teknis dalam bidang bahan peledak dan tidak tahu tentang proses perakitan bom.

"Artinya kalau mereka sebagai perakit kan, harus ada mulai dari awal dong, beli barangnya di mana, bahan peledaknya di mana, ininya di mana.

Ini kan tidak ada. 

2. Bom molotov sudah ada di lokasi tersebut

Selain bukan sebagai perakit bom molotov, Paulinus Dugis mengatakan barang yang diketahui sebagai bom molotov itu sudah berada di sana.  

“Barang-barang (molotov) itu memang sudah ada di atas meja sekretariat saat polisi datang.

Jadi mereka tidak ikut merakit,” kata Paulinus Dugis di Samarinda, Jumat (4/9/2025).

“Ini berdasarkan keterangan empat tersangka. Barang itu sudah ada saat mereka datang.

Kemudian mereka pergi, dan saat kembali baru diamankan,” kata Paulinus.

3. Dititip dan ditaruh di Sekretariat 

Kasus ini bermula ketika polisi dari Polresta Samarinda melakukan operasi senyap di Sekretariat Program Studi Sejarah, FKIP Unmul, Minggu (31/8/2025) malam.

Polisi menemumkan 27 bom molotov dan mengamankan 22 mahasiswa Unmul.

Keesokan harinya, 18 mahasiswa Unmul dilepaskan sementara F, MH alias R, MAG alias A dan AR alias R ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang mereka tahu itulah bahan peledak itu adalah milik Niko (NS) dengan milik si Lai (AJM) yang dititip yang ditaruh di Sekretariat pada malam itu," kata Paulinus.

Sosok NS (38) dan AJM alias Lai (43), aktor intelektual dalam kasus bom molotov ini akhirnya diamankan Polisi, Kamis (4/9/2025) di sebuah kebun di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

4. Hubungan 4 mahasiswa Unmul dengan dalam bom molotov

Menurut Paulinus Dugis, 4 mahasiswa Unmul tidak kenal dekat dengan NS dan AJM.

“Mereka hanya pernah bertemu dalam forum kajian soal aksi May Day dan pasar subuh.

Tidak ada hubungan akrab,” ujarnya.

Update Kasus Bom Molotov
Sementara ini Polresta Samarinda sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus temuan bom molotov di Kampus FKIP Unmul.

Enam tersangka kasus temuan bom molotov di Kampus FKIP Unmul ini terbagi menjadi dua klaster yakni klaster mahasiswa yang terseret dan klaster masyarakat umum yang diduga menjadi dalang.

Tersangka temuan bom molotov di kampus Unmul dari klaster mahasiswa adalah F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21).

Keempat mahasiswa Unmul yang menjadi tersangka temuan bom molotov ini adalah mahasiswa Program Studi Sejarah di FKIP Unmul.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya adalah NS (38) dan AJM alias Lai (43).

Selain itu, Polresta Samarinda masih memburu 3 orang lainnya yang diduga menjadi dalang dan penyandang dana untuk pembuatan bom molotov ini.

Tiga orang yang masih diburu polisi adalah Mr X, Mr Y dan Mr Z yang berperan sebagai perencana, pengawas dan mendanai aksi.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bantah Merakit, 4 Poin Pengakuan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov yang Diungkap Pengacara

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved