Berita Banjarbaru

Fakta 8 Guru dan 1 Kepsek Tersangka Kasus Bocah Tenggelam di Banjarbaru: Korban Siswa SD di Batibati

Korban diketahui berinisial MA (11) warga Ujung Baru, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut dan berstatus pelajar di SD UPTD Ujung Baru Batibati

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Rahmadhani
Tribun Jabar
TERSANGKA - Ilustrasi Orang Tenggelam. Sebanyak 14 orang menjadi tersangka dalam kasus tenggelamnya bocah laki-laki di salah satu taman rekreasi air di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya di Jalan Lingkar Utara, Landasanulin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sebanyak 14 orang menjadi tersangka dalam kasus tenggelamnya bocah laki-laki di salah satu taman rekreasi air di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya di Jalan Lingkar Utara, Landasanulin.

Yang mengejutkan, dari 14 tersangka itu, terdiri dari 8 orang dewan guru dan 1 orang kepala sekolah. Kemudian lima orang dari pengelola kolam renang terdiri dari 4 orang karyawan dan 1 orang dari manajemen.

Lantas, bagaimana kronologi kasusnya?

Diketahui, peristiwa tenggelamnya bocah laki-laki di taman rekreasi air di Jalan Lingkar Utara, Landasanulin, Banjarbaru tersebut terjadi pada Senin (9/6/2025).

Korban diketahui berinisial MA (11) warga Ujung Baru, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut (Tala) dan berstatus pelajar di SD UPTD Ujung Baru, Batibati, Kabupaten Tanahlaut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Heboh Temuan Bayi di Tanahlaut, Ada Bercak Darah dan Tali Pusar Masih Basah

Baca juga: Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Tewasnya Bocah SD di Wisata Air Banjarbaru, Termasuk Kepsek

Korban bersama 25 pelajar sekolah dasar lainnya sedang rekreasi dalam rangka kelulusan siswa Kelas 6 SD UPTD Ujung Baru bersama kepala sekolah dan guru pendamping.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana menceritakan kronologi kejadian. MA diketahui sedang berenang di kolam renang tersebut bersama teman-temannya.

"Saat korban ditegur teman-temannya yang lain untuk berganti baju. korban masih melanjutkan aktivitas berenangnya," kata Kapolsek saat dikonfirmasi usai kejadian.

Tak berselang lama, korban  tak sadarkan diri dan muntah di kolam tersebut. Setelah itu, korban diangkat para saksi setempat dan diberikan pertolongan pertama dengan kompresi dada.

Korban yang masih tidak sasar kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Idaman Banjarbaru, namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan. 

Korban langsung dibawa ke rumah duka di Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut. 

Kapolsek mengungkapkan, barang bukti yang terdapat di TKP adalah pakaian yang dikenakan oleh korban. 

“Pemeriksaan kepada guru pendamping dan pengelola masih kita lakukan di Polsek Lianganggang, kasus dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

Rincian Pasal untuk Tersangka

Kepolisan resmi menetapkan sebanyak 14 tersangka kasus anak sekolah asal Batibati Kabupaten Tanah Laut yang tewas tenggelam saat merayakan kelulusan di salah satu wahana bermain air di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada awal Juni 2025 lalu.

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana, Rabu (27/8/2025).

“Kita telah tetapkan 14 tersangka, dewan guru sebanyak 8 orang dan 1 orang kepala sekolah. Dari pengelola kolam renang ada 4 karyawan dan 1 orang dari manajemen,” katanya.

Imam menyebut penyidik menaikan dari status saksi ke tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa (26/8/2025). 

“Kita telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan telah meminta keterangan dari ahli pidana dan hasil gelar perkara, maka penyidik berkeyakinan bahwa disana ada unsur kelalaian,” ujarnya.

Lanjut Imam, dalam kasus ini, salah seorang tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, sedangkan 13 tersangka lain diterapkan Pasal 55 KUHP penyertaan atau turut serta.

“Satu orang dikenakan Pasal 259 KUHP, guru 8 orang kita kenakan Pasal 55 KUHP, dan 4 orang pihak pengelola juga dikenakan Pasal 55. Berkas perkaranya kita bagi menjadi tiga,” sebutnya.

Meski telah berstatus tersangka, baik kepala sekolah, dewan guru, maupun pengelola kolam renang saat ini belum dilakukan penahanan dan akan dipanggil terlebih dahulu. “Akan kami lakukan pemanggilan kepada 14 orang ini. Kalau mereka koperatif mungkin kita tidak lakukan penahanan” kata Imam.

 Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved