Berita Balangan
Kejari Balangan Bakal Lelang Kendaraan Bermotor Hasil Tilang, Sebagian Ada Tinggal Rangka
16 unit sepeda motor yang merupakan hasil bukti penilangan sejak tahun 2021 sampai 2024 awal bakal dilelang oleh Kejari Balangan
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Sebanyak 16 unit sepeda motor yang merupakan hasil bukti penilangan sejak tahun 2021 sampai 2024 awal bakal dilelang oleh pihak Kejaksaan Negeri Balangan.
Sepeda motor ini terparkir di lokasi kumpulan barang bukti hasil tindak pidana yang diamankan Kejari Balangan di halaman belakang Kantor Kejari Balangan, Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Kondisi sepeda motor yang sudah tidak layak pakai, bahkan bisa dibilang rongsokan tersebut, akan melewati tahap penghitungan harga sebelum dibukanya lelang dalam waktu dekat ini.
Barang bukti tersebut sebagian di antaranya sudah tidak memiliki mesin, hanya rangka sepeda motor. Ada pula yang sudah rusak berat dan hanya bisa dijual kiloan.
Kepala Kejaksanaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Balangan, Suparna Adi menerangkan barang bukti sepeda motor tersebut masih dalam tahap menunggu proses penetapan pengadilan.
Baca juga: Update Helikopter Diduga Jatuh di Mantewe Tanahbumbu, Ditumpangi 8 Orang, Ini Identitasnya
Baca juga: Mantan Bupati Tabalong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Disebut Capai Rp 1,8 M
"Setelah penetapan pengadilan keluar sebagai barang temuan maka akan kami lakukan dua kegiatan, bisa penilaian langsung atau penjualan langsung atau lelang," ujar Adi, Rabu (3/9/2025).
Biasanya lanjut Adi, untuk tahapan lelang ada batas minimal harga jual yakni mencapai Rp 35 juta, sementara apabila harga tersebut tidak tercapai maka mekanisme yang dijalankan ialah penjualan langsung.
Saat ini kata Adi, pihaknya juga sudah meminta surat untuk melakukan penilaian cek kondisi fisik ke Dishub Kabupaten Balangan, kemudian nanti akan dilanjut penilaian harga oleh Disperidag Kabupaten Balangan.
Namun ungkapnya, melihat kondisi sepeda motor tersebut yang rata-rata sudah tidak bisa digunakan, kemungkinan besar akan dijual secara paketan agar memudahkan dalam pelaksanaanya. Hasilnya penjualan akan disetorkan ke kas negara.
Adi juga menginformasikan, penjualan barang bukti tersebut diprediksi pada Oktober mendatang dimulai dengan pengumuman. Kemudian siapa saja bisa mengikuti proses pembelian atau lelang dan bisa langsung melihat kondisi barang ke Kantor Kejari Balangan.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.