Berita Banjar

Tertangkap Antar 19 Kg Sabu di Banjar, Kurir Asal Jawa Timur Ini Mengaku Dijanjikan Imbalan 10 Juta

S kurir sabu asal Jawa Timur yang ditangkap saat membawa 19 kilogram sabu mengaku dijanjikan imbalan Rp 10 juta

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
PEMUSNAHAN SABU-Suasana pemusnahan barang bukti narkotika di Pendopo Tathya Dharaka, Mapolres Banjar, Rabu (17/9/2025).Petugas BNNP mengecek menggunakan alat memastikan 19 Kilogram itu ada mengandung Amphetamin alias sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA  - Sosok S, kurir sabu yang ditangkap saat membawa 19 kilogram sabu adalah warga Sidoarjo Jawa Timur.

Dia mengaku diiming imingi Rp 10 juta jika sabu-sabu seberat 19 kilogram itu tersampaikan ke kurir selanjutnya di Jalan Gubernur Soebardjo.

Namun karena apes kena setop Petugas Satlantas Polres Banjar di Jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Banjar misinya  gagal menyampaikan ke pemesan sabu tersebut. 

Tadinya sabu seberat itu dikirim dari Kalteng via jalur darat.

"Kalau sampai tadinya saya dijanjijan Rp 10 juta," kata S kepada Bpost, ketika dihadirkan saat pemusnahan barangbukti sabu  di Pendopo Tathya Dharaka, Mapolres Banjar, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Miliki 94 Gram Sabu, Penjual Narkoba di Desa Matang Lurus Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli juga menegaskan akan memproses si kurir tersebut dengan hukuman maksimal.

"Rata rata yang kena kasus narkotika ini melakukan aksinya karena faktor ekonomi," jelas Kapolres ke wartawan.

Namun alasan ekonomi itu tidak dibenarkan dan melanggat hukum. "Kita komitmen akan terus berangus narkotika di Kabupaten Banjar," tegas Kapolres.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Martapura Kelas IA, Akhmad Fazriannor Sosilo Dewantoro, berjanji akan memberikan hukuman berat kepada kasus narkoba terutama yang kurir membawa 19 kilogram itu.

 “Saya pastikan, bagi kurir hukumannya tidak ringan. Minimal 15 tahun penjara,” tegas Fazriannor, Rabu (17/9/2025).

Selain itu, Fazriannor, berujar bagi pihak yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan, ancaman hukumannya adalah minimal satu tahun penjara.

“Itu sudah jelas diatur, setiap pasal memiliki ancaman minimal yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Sementara untuk pengguna narkoba, dia menjelaskan terdapat kemungkinan menjalani rehabilitasi. “Bagi pengguna, ancamannya bisa di bawah satu tahun dan ada opsi rehabilitasi sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Menurutnya, penerapan pasal terhadap terdakwa akan berbeda-beda, tergantung peran dan barang bukti yang ditemukan.

Jika di atas lima gram, misalnya, hukuman minimalnya lima tahun. Sedangkan jika terbukti sebagai pengedar atau kurir, hukumannya jauh lebih berat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved