Berita Tanahbumbu
Pemuda di Satui Tanahbumbu Kedapatan Edarkan Narkoba di Pinggir Jalan,Sabu Dibungkus Kantong Makanan
Seorang pemuda ditangkap jajaran Polsek Satui karena kedapatan menyimpan barang terlarang jenis sabu
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN — Polsek Satui Satui,Polres Tanah Bumbu,Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang cukup sederhana.
Apa itu, pelaku membungkus barang terlarang dengan kantong makanan atau snack. Namun aksinya tak bisa mengelabui petugas
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Suprio Sanyoto menyampaikan seorang pemuda berinisial M.R (22), yang berstatus pelajar/mahasiswa, ditangkap di pinggir Jalan Provinsi Km 170, Desa Sinar Bulan, Satui, dengan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus bekas makanan ringan.
Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (13/9) sekitar pukul 18.15 WITA ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Baca juga: Guru SMAN 2 Amuntai Kalsel Diduga Aniaya Siswa Inklusi, Ini Respon Bupati HSU
Baca juga: Update Bayi Tewas Dibanting di Gambah HST, Kakek Korban Ungkap Gerak-gerik Pelaku di Lokasi
Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,33 gram yang disembunyikan di dalam bungkus bekas makanan ringan bermerek ATIRA berwarna merah muda,” katanya, Selasa (23/9/2025).
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Redmi berwarna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Modus pelaku yang menyimpan sabu di dalam bungkus snack menunjukkan upaya untuk menyamarkan barang haram tersebut agar tidak dicurigai,” ujarnya.
Saat ini, M.R dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Satui untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)
Warning Light di Tanahbumbu Dibiarkan Tergeletak hingga Berlumut, Dishub Sebut Aset Milik BPTD |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiyaan di Batulicin Tanahbumbu, Polisi Kantongi Bukti Pelaku ODGJ |
![]() |
---|
Sering Terjadi Kecelakaan, Polres Tanahbumbu Pasang Rambu Peringatan di Jalan Gubernur Sahbirin Noor |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Batulicin Tanahbumbu Diduga Alami Gangguan Jiwa, Korban Siap Berdamai |
![]() |
---|
Derita Tiga Luka, Warga Batulicin Tanahbumbu Ini Ungkap Kronologi Jadi Korban Penyerangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.