Berita Tanahbumbu

Pemuda di Satui Tanahbumbu Kedapatan Edarkan Narkoba di Pinggir Jalan,Sabu Dibungkus Kantong Makanan

Seorang pemuda ditangkap jajaran Polsek Satui karena kedapatan menyimpan barang terlarang jenis sabu

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tanahbumbu
BARANG BUKTI SABU (ILUSTRASI)- Inilah barang bukti sabu yang ditemukan satu pemuda di Satui,Kabupaten tanahbumbu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN Polsek Satui Satui,Polres Tanah Bumbu,Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang cukup sederhana.

Apa itu, pelaku membungkus barang terlarang dengan kantong makanan atau snack. Namun aksinya tak bisa mengelabui petugas

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Suprio Sanyoto menyampaikan seorang pemuda berinisial M.R (22), yang berstatus pelajar/mahasiswa, ditangkap di pinggir Jalan Provinsi Km 170, Desa Sinar Bulan, Satui, dengan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus bekas makanan ringan.

Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (13/9) sekitar pukul 18.15 WITA ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Baca juga: Guru SMAN 2 Amuntai Kalsel Diduga Aniaya Siswa Inklusi, Ini Respon Bupati HSU 

 Baca juga: Update Bayi Tewas Dibanting di Gambah HST, Kakek Korban Ungkap Gerak-gerik Pelaku di Lokasi

Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,33 gram yang disembunyikan di dalam bungkus bekas makanan ringan bermerek ATIRA berwarna merah muda,” katanya, Selasa (23/9/2025).

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Redmi berwarna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

“Modus pelaku yang menyimpan sabu di dalam bungkus snack menunjukkan upaya untuk menyamarkan barang haram tersebut agar tidak dicurigai,” ujarnya.

Saat ini, M.R dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Satui untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved