Berita Banjarbaru

DKPP Tolak Aduan LPRI, Bawaslu Banjarbaru Selamat dari Hukuman

DKPP memutuskan menolak seluruh aduan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
tangkap layar
BACAKAN PUTUSAN- Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan terkait aduan LRPI Kalsel terhadap Bawaslu Banjarbaru, Senin (6/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak seluruh aduan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Putusan perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan 172-PKE-DKPP/VI/2025 dibacakan dalam sidang yang digelar di DKPP RI Jakarta, Senin (6/10/2025).

Majelis DKPP menyatakan, para teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito membacakan amar putusan.

Baca juga: DKPP Sidang Etik Komisioner KPU Kalsel, Pencabutan Status Pemantau LPRI Jadi Aduan

DKPP menilai aduan pengadu tidak terbukti, dan jawaban pihak teradu dinilai meyakinkan.

“DKPP memerintahkan untum merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Banjarbaru,” tambah Heddy.

DKPP juga menyatakan lima kesimpulan yang diajukan pengadu tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Majelis Hakim memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap kedua perkara tersebut di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, pada 13 Agustus 2025.

Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan oleh Candra Adi Susilo dan Azmirul Rufaida, sedangkan perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 diajukan oleh Syarifah Hayana dan Syarifah Ulu.

Keempat pengadu memberi kuasa kepada Denny Indrayana, Kharis Maulana Riatno, Muhammad Laily Maswandi, dan rekan-rekannya.

Para pengadu yang merupakan pengurus Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, lembaga pemantau Pilkada 2024, menilai Ketua Bawaslu Banjarbaru Nor Ikhsan serta dua anggotanya Hegar Wahyu Hidayat dan Bahrani telah bertindak tidak profesional dan tidak netral.

Mereka menuding Bawaslu Banjarbaru salah menetapkan pihak-pihak sebagai terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.

Bahkan, disebut menghadirkan aparat kepolisian dalam proses klarifikasi sehingga menimbulkan tekanan psikologis bagi pengurus LPRI.

Menanggapi tudingan itu, Ketua Bawaslu Banjarbaru Nor Ikhsan menegaskan seluruh proses penetapan terlapor sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved