Berita Banjar

Perbub Resmi Diteken, Truk Sumbu Besar Dilarang Melintas di Jalur A Yani Martapura Pada Jam Ini

Pemkab Banjar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 , oleh karena itu truk sumbu besar dilarang melintas Jalan A Yani

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Dishub Banjar
DILARANG MELINTAS - Satu Truk Melintas di Jalan A Yani Martapura. Adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 membuat truk sumbu besar dilarang melintas Jalan A Yani Kota Martapura pada jam ini 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Kepadatan arus lalu lintas yang semakin tinggi di pusat Kota Martapura, Kalimantan Selatan mendorong Pemerintah Kabupaten Banjar mengambil langkah tegas dalam menata arus kendaraan.

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025  tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jam Operasional dan Jam Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang, Pemkab Banjar kini membatasi jam operasional truk sumbu besar di jalur utama A Yani.

Peraturan yang ditandatangani Bupati Banjar pada 8 Juli 2025 ini menetapkan kawasan tertib mulai dari batas Kota Banjarbaru hingga Jembatan Kembar Antasan Senor, dengan larangan melintas bagi kendaraan angkutan barang bersumbu dua ke atas pada pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan ketertiban dan kenyamanan di kawasan perkotaan Martapura.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Indofood, Terbuka Untuk Banyak Posisi, Lulusan SMA, SMK hingga S1 Bisa Daftar

Baca juga: Kebakaran di Pangeran Banjarmasin Hanguskan 4 Rumah, Api Diduga Berasal dari Rumah Pengidap ODGJ 

“Tujuan utama Perbup ini bukan membatasi aktivitas logistik, tapi menata arus kendaraan agar lebih tertib dan tidak menimbulkan kemacetan di jam sibuk,” ujarnya.

Nyoman menjelaskan, larangan berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang, baik terbuka maupun tertutup. 

Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk kendaraan pengangkut BBM, LPG, sembako, serta bus Trans Banjarbakula karena menyangkut kebutuhan masyarakat.

Sebagai jalur alternatif, kendaraan berat yang melintas dari arah Banjarmasin menuju Hulu Sungai atau sebaliknya diarahkan melewati Bypass Mataraman selama jam pembatasan berlaku.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi agar penerangan jalan di jalur Bypass Mataraman ditingkatkan. Jika infrastruktur sudah siap, pembatasan bisa diberlakukan penuh selama 24 jam,” terang Nyoman.

Selain sosialisasi, Dishub Banjar bersama Satuan Lalu Lintas Polres Banjar juga akan menyiapkan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

“Pendekatannya tetap persuasif, tapi tegas. Kita ingin menumbuhkan kesadaran bahwa ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Salah satu, warga yang juga supir Upik (43) mengaku sudah mengetahui info tersebut. "Namun baru tau kalau sudah diterapkan," kata dia.

(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved