Bumi Saijaan
Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual
Bagian Hukum Pemkab Kotabaru menggelar Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektua
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pemkab Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, mewakili Bupati Kotabaru
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan terhadap karya serta gagasan intelektual agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.
Bupati Kotabaru yang diwakili Sekda Eka Saprudin menegaskan, kekayaan intelektual merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing," sebutnya saat membuka kegiatan.
Sekda juga dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan karya mendapatkan perlindungan yang layak.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan juga menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.
Adapun beberapa narsum yang dihadirkan di antaranya M Aji Rifani, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda yang memaparkan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah.
Kemudian Nizar Al Farisy, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dengan materi Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025
Terakahir, Muhammad Erpani, yang membahas Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dalam sesi paparan, salah satu narasumber M Aji Rifani menjelaskan pentingnya penguatan identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar.
"Kekayaan intelektual harus dilindungi karena merupakan jati diri dan potensi ekonomi daerah. Banyak contoh di mana produk unggulan suatu wilayah diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum," ujarnya.
Ia mencontohkan potensi budaya masyarakat Suku Bajo di Kotabaru yang memiliki keunikan tersendiri dan dapat menjadi aset kekayaan intelektual daerah.
Produk lokal seperti gula aren Tirawan dan makanan khas lainnya, hasil kerajinan dan motif kain tradisional perlu segera didaftarkan agar memiliki nilai jual sekaligus terlindungi secara hukum.
Aji juga mendorong peserta untuk aktif mempromosikan karya daerah melalui berbagai media, termasuk media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.