Bumi Saijaan
Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual
Bagian Hukum Pemkab Kotabaru menggelar Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektua
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
“Sekarang masyarakat lebih sering melihat informasi lewat media sosial daripada televisi. Maka, promosi produk unggulan daerah juga harus mengikuti perkembangan teknologi agar dikenal luas,” katanya.

Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru berharap dapat menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan, mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.
Dan perda ini menjadi langkah strategis untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap karya daerah sekaligus memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional.
Peran penting nya merek bisa menaikkan nilai ekonomi bagi setiap daerah Kriterianya terkait indikasi geografis
Tahap persiapan merek unggulan.(AOL)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.