Bumi Saijaan

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Bagian Hukum Pemkab Kotabaru menggelar Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektua

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Diskominfo Kotabaru
KEKAYAAN INTELEKTUAL- Pemkab Kotabaru gelar sosialisasi Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025). 

“Sekarang masyarakat lebih sering melihat informasi lewat media sosial daripada televisi. Maka, promosi produk unggulan daerah juga harus mengikuti perkembangan teknologi agar dikenal luas,” katanya.

Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual 7
KEKAYAAN INTELEKTUAL- Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemkab Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen melindungi hasil karya lokal, Rabu (8/10/2025).

Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru berharap dapat menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan, mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.

Dan perda ini menjadi langkah strategis untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap karya daerah sekaligus memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional. 

Peran penting nya merek bisa menaikkan nilai ekonomi bagi setiap daerah Kriterianya terkait indikasi geografis 
Tahap persiapan merek unggulan.(AOL)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved