Berita Tanahlaut

Warga Tanahlaut Ini Keluhkan Mengurus Sertifikat Tak Kunjung Tuntas, Begini Penjelasan Kantah Tala

Kantor Pertanahan (Kantah) Tala, saatini menjadi sorotan. Ini menyusul keluhan warga terkait pengurusan sertifikat tanah.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/BANYU LANGIT ROYNALENDRA NARESWARA
BERI PENJELASAN - KEPALA Kantah Tala Endah Nurcahaya (tengah) didampingi staf menjelaskan kepada wartawan ihwal berkas Suseno, Rabu (8/10). 

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Kantah Tala Endah Nurcahaya menegaskan pihaknya bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Alur administratif pelayanan juga terintegrasi melalui aplikasi karena Kantah Tala berstatus WBK (Wilayah Bebas Korupsi).

"Jadi, kami bekerja selalu berdasar SOP sehingga tidak mungkin mempersulit pelayanan karena SOP dibikin untuk mempermudah pelayanan," tegas Endah.

Berdasar SOP, jelasnya, batas waktu terkait pengurusan sertifikat yang diurus Suseno memang 15 hari. Apabila hingga batas waktu ini berkas belum lengkap maka harus ditutup dan pemohon mengajukan permohonan kembali.

Apabila pihaknya tidak menutup berkas tersebut, maka risikonya performa kinerja menjadi negatif/turun (indikator merah) karena pelayanan melampaui batas waktu (15 hari).

Terkait berkas Suseno (2 jenis berkas) masih ada persyaratan administratif yang belum lengkap yang wajib dilengkapi lebih dulu yaitu gambar ukur (GU), surat pernyataan tetangga berbatasan, dan sporadik asli.

Sesuai SOP pihaknya juga telah menyurati yang bersangkutan hingga tiga kali. Surat pemberitahuan pertama disampaikan tanggal 11 September dan diberi waktu selama tujuh hari kalender. Tak kunjung direspons, lalu surat kedua disampaikan tanggal 19 September dan diberi waktu tujuh hari kalender.

Namun juga tak direspon sehingga pihaknya melayangkan surat pemberitahuan ketiga tanggal 26 September dan diberi waktu 10 hari kalender. Sesuai ketentuan maka batas akhir bagi Suseno melengkapi berkas adalah tanggal 6 Oktober.

"Itu pun belum kami tutup. Kami masih memberi waktu demi melayani walau pun risikonya kinerja kami menjadi turun. Itu kebijakan saya selaku pimpinan, tak mengapa saya mengorbankan nilai kinerja saya turun demi pelayanan," tandas Endah.

Dirinya telah memberi penegasan kepada bawahan untuk tidak pernah takut dengan risiko apa pun. Termasuk terhadap risiko gugatan hukum karena semua langkah yang dilakukan selalu sesuai SOP.

Terkait sporadik yang telah dilaminating sehingga tak memungkinkan dicoret (perubahan angka luas tanah), Endah menerangkan hal tersebut harus seyogianya dapat diatasi oleh pemohon. 

"Sesuai ketentuan, dokumen itu tak boleh dilaminating. Tujuannya agar ketika ada perubahan data, bisa dicoret data yang tidak pas tersebut dan diparaf oleh pejabat yang berwenang," paparnya.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

--

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved