Berita Tanahlaut
Warga Tanahlaut Ini Keluhkan Mengurus Sertifikat Tak Kunjung Tuntas, Begini Penjelasan Kantah Tala
Kantor Pertanahan (Kantah) Tala, saatini menjadi sorotan. Ini menyusul keluhan warga terkait pengurusan sertifikat tanah.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Kantah Tala Endah Nurcahaya menegaskan pihaknya bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Alur administratif pelayanan juga terintegrasi melalui aplikasi karena Kantah Tala berstatus WBK (Wilayah Bebas Korupsi).
"Jadi, kami bekerja selalu berdasar SOP sehingga tidak mungkin mempersulit pelayanan karena SOP dibikin untuk mempermudah pelayanan," tegas Endah.
Berdasar SOP, jelasnya, batas waktu terkait pengurusan sertifikat yang diurus Suseno memang 15 hari. Apabila hingga batas waktu ini berkas belum lengkap maka harus ditutup dan pemohon mengajukan permohonan kembali.
Apabila pihaknya tidak menutup berkas tersebut, maka risikonya performa kinerja menjadi negatif/turun (indikator merah) karena pelayanan melampaui batas waktu (15 hari).
Terkait berkas Suseno (2 jenis berkas) masih ada persyaratan administratif yang belum lengkap yang wajib dilengkapi lebih dulu yaitu gambar ukur (GU), surat pernyataan tetangga berbatasan, dan sporadik asli.
Sesuai SOP pihaknya juga telah menyurati yang bersangkutan hingga tiga kali. Surat pemberitahuan pertama disampaikan tanggal 11 September dan diberi waktu selama tujuh hari kalender. Tak kunjung direspons, lalu surat kedua disampaikan tanggal 19 September dan diberi waktu tujuh hari kalender.
Namun juga tak direspon sehingga pihaknya melayangkan surat pemberitahuan ketiga tanggal 26 September dan diberi waktu 10 hari kalender. Sesuai ketentuan maka batas akhir bagi Suseno melengkapi berkas adalah tanggal 6 Oktober.
"Itu pun belum kami tutup. Kami masih memberi waktu demi melayani walau pun risikonya kinerja kami menjadi turun. Itu kebijakan saya selaku pimpinan, tak mengapa saya mengorbankan nilai kinerja saya turun demi pelayanan," tandas Endah.
Dirinya telah memberi penegasan kepada bawahan untuk tidak pernah takut dengan risiko apa pun. Termasuk terhadap risiko gugatan hukum karena semua langkah yang dilakukan selalu sesuai SOP.
Terkait sporadik yang telah dilaminating sehingga tak memungkinkan dicoret (perubahan angka luas tanah), Endah menerangkan hal tersebut harus seyogianya dapat diatasi oleh pemohon.
"Sesuai ketentuan, dokumen itu tak boleh dilaminating. Tujuannya agar ketika ada perubahan data, bisa dicoret data yang tidak pas tersebut dan diparaf oleh pejabat yang berwenang," paparnya.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)
--
Begini Alur Penggagalan Distribusi BBM Ilegal Takisung Tanahlaut, Pelaku Angkut Solar dengan Mobil |
![]() |
---|
Polres Tanahlaut Gagalkan Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Subsidi, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Tim Itwasda Polda Kalsel Cek Dapur MGB Yayasan Kemala Polres Tanahlaut, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Wabup Tanah laut Apresiasi Polres Tanam Jagung di Kayuabang, Perkuat Stok Pangan |
![]() |
---|
Jalan Poros Tampang-Batuampar Tanahlaut Mulai Rusak, Berlubang dan Becek Jika Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.