Berita Tanahlaut
Warga Tanahlaut Ini Keluhkan Mengurus Sertifikat Tak Kunjung Tuntas, Begini Penjelasan Kantah Tala
Kantor Pertanahan (Kantah) Tala, saatini menjadi sorotan. Ini menyusul keluhan warga terkait pengurusan sertifikat tanah.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Nada minor menyelubungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Ini menyusul keluhan warga terkait pengurusan sertifikat tanah.
Catatan media ini, Jumat (10/10/2025), keluhan tersebut ramai menjadi pembicaraan di grup social chat di Tala setelah seorang warga (Seseno) mengunggah foto di kantor Kantah Tala disertai narasi:
Kalau ada survey layanan instansi pemerintah, saya akan kasih nilai 0 atau 1 buat PBN Tala. Saya yang warga kota saja mau naikkan sporadik ke SHM harus bolak-balik puluhan kali. Bayangkan bila itu warga Kintap atau wilayah ujung lainnya. Apa gak kasihan.
"Untuk mengisi form-form, saya harus bolak-balik ke kantor desa dan BPN. Mungkin lebih dari 10 kali," ucap Suseno ketika dikonfirmasi media ini.
Hal lain yang mengejutkan, dirinya diinformasikan apabila lewat 15 hari maka berkas dikembalikan. Lalu ketika nanti mendaftarkan lagi harus mengajukan pengukuran kembali. Padahal biaya pengukuran lebih Rp 1 juta, tergantung luas.
Baca juga: Begini Alur Penggagalan Distribusi BBM Ilegal Takisung Tanahlaut, Pelaku Angkut Solar dengan Mobil
Baca juga: Puluhan Pelajar di Martapura Kalsel Keracunan Menu MBG, Siswa Sebut Ayamnya Terasa Pahit
Apabila hal itu terjadi, Suseno menegaskan akan melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan kepada semua pihak yang menurutnya mempersulit pengurusan sertifikat tersebut.
Ia lantas menuturkan pada 2020 lalu membeli kebun sawit di wilayah Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari. Pada alas hak berupa sporadik tertulis luas 24 ribu lebih. Setelah dibayar dan diukur ulang, luasnya hanya sekitar 12.372 dan dibikinlah sporadik baru atas nama dirinya.
Ketika hendak mengurus sporadik tersebut menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik), dirinya diberi formulir A, B, C, dan lainnya. Semua telah ia lengkapi, termasuk ada persetujuan (tanda tangan) batas barat dan timur. Batas utara dan selatan jalan yang tanda tangan kades.
Kemudian ia mengajukan permohonan pengukuran. Hasilnya, luasannya lebih luas secara fisik lapangan daripada surat sporadik. Lalu, bagian ukur meminta dicoret dan diparaf kades.
"Karena sporadik sudah saya laminating, maka tak bisa dicoret-coret. Lalu menyarankan kepada saya untuk minta dibuatkan ulang sporadik," papar Suseno.
Dirinya kemudian lapor ke kades, namun kades tak mau membuat ulang sporadik. Alasannya, BPN telah ada formulir menerima pengukuran yang dilakukan BPN. Kalau luas kurang disuruh terima, kalau luasnya lebih dari surat kenapa harus mengganti. Menurut kades, harusnya hasil itulah adanya yang dibuat.
Kerumitan lainnya, papar Suseno, nama batas timur dan barat berbeda dari sporadik dengan fakta saat ini karena telah berganti kepemilikan. Bahkan lahan di sisi kanan kiri telah SHM namun masih juga disuruh bikin pernyataan lagi. Padahal sudah tanda tangan di formulir mengetahui batas timur barat.
Padahal pemilik lahan yang berbatasan di sebelah timur saat ini bekerja di Kalimantan Timur dan pulangnya sekitar enam bulan lagi. "Kan susah itu," tandasnya seraya mengatakan hanya untuk mengisi form-form tersebut ia harus berkali-kali mondir mandir ke kantor desa dan Kantah Tala.
Menurutnya, formulir yang harus diisi dan ditandatangani kades dan lainnya seperti RT dan yang berbatasan mestinya cukup satu kali. Namun ada saja susulan berkas-berkas yang mesti ditandatangani oleh pihak-pihak tersebut.
Prinsip kehati-hatian, sebutnya, memang bagus. Tapi apabila hingga sangat menyulitkan yang seharusnya bisa dipangkas prosedural, tentu hal seperti itu menyulitkan warga yang berurusan. "Coba bagaimana bila itu warga masyarakat yang jauh dari kota dari kantor Kantah Tala, berapa waktu dan biaya bolak baliknya," tandas Suseno.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Kantah Tala Endah Nurcahaya menegaskan pihaknya bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Alur administratif pelayanan juga terintegrasi melalui aplikasi karena Kantah Tala berstatus WBK (Wilayah Bebas Korupsi).
"Jadi, kami bekerja selalu berdasar SOP sehingga tidak mungkin mempersulit pelayanan karena SOP dibikin untuk mempermudah pelayanan," tegas Endah.
Berdasar SOP, jelasnya, batas waktu terkait pengurusan sertifikat yang diurus Suseno memang 15 hari. Apabila hingga batas waktu ini berkas belum lengkap maka harus ditutup dan pemohon mengajukan permohonan kembali.
Apabila pihaknya tidak menutup berkas tersebut, maka risikonya performa kinerja menjadi negatif/turun (indikator merah) karena pelayanan melampaui batas waktu (15 hari).
Terkait berkas Suseno (2 jenis berkas) masih ada persyaratan administratif yang belum lengkap yang wajib dilengkapi lebih dulu yaitu gambar ukur (GU), surat pernyataan tetangga berbatasan, dan sporadik asli.
Sesuai SOP pihaknya juga telah menyurati yang bersangkutan hingga tiga kali. Surat pemberitahuan pertama disampaikan tanggal 11 September dan diberi waktu selama tujuh hari kalender. Tak kunjung direspons, lalu surat kedua disampaikan tanggal 19 September dan diberi waktu tujuh hari kalender.
Namun juga tak direspon sehingga pihaknya melayangkan surat pemberitahuan ketiga tanggal 26 September dan diberi waktu 10 hari kalender. Sesuai ketentuan maka batas akhir bagi Suseno melengkapi berkas adalah tanggal 6 Oktober.
"Itu pun belum kami tutup. Kami masih memberi waktu demi melayani walau pun risikonya kinerja kami menjadi turun. Itu kebijakan saya selaku pimpinan, tak mengapa saya mengorbankan nilai kinerja saya turun demi pelayanan," tandas Endah.
Dirinya telah memberi penegasan kepada bawahan untuk tidak pernah takut dengan risiko apa pun. Termasuk terhadap risiko gugatan hukum karena semua langkah yang dilakukan selalu sesuai SOP.
Terkait sporadik yang telah dilaminating sehingga tak memungkinkan dicoret (perubahan angka luas tanah), Endah menerangkan hal tersebut harus seyogianya dapat diatasi oleh pemohon.
"Sesuai ketentuan, dokumen itu tak boleh dilaminating. Tujuannya agar ketika ada perubahan data, bisa dicoret data yang tidak pas tersebut dan diparaf oleh pejabat yang berwenang," paparnya.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)
--
Begini Alur Penggagalan Distribusi BBM Ilegal Takisung Tanahlaut, Pelaku Angkut Solar dengan Mobil |
![]() |
---|
Polres Tanahlaut Gagalkan Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Subsidi, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Tim Itwasda Polda Kalsel Cek Dapur MGB Yayasan Kemala Polres Tanahlaut, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Wabup Tanah laut Apresiasi Polres Tanam Jagung di Kayuabang, Perkuat Stok Pangan |
![]() |
---|
Jalan Poros Tampang-Batuampar Tanahlaut Mulai Rusak, Berlubang dan Becek Jika Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.