Pelajar di Martapura Keracunan MBG

Tim BGN Selidiki Pelajar di Martapura Banjar Keracunan Menu MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) menurunkan tim untuk menyelidiki kasus keracunan sekitar 130 siswa di Martapura Kabupaten Banjar,

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Aya Sugianta)
MENUNGGU-Keluarga dengan cemas hanya bisa menunggu di depan Pintu UGD RSUD Ratu Zaleha, Martapura menunggu tim medis melakukan penanganan korban keracunan makanan, Kamis (9/10/20205). Tim BGN Selidiki Pelajar di Martapura Banjar Keracunan Menu MBG 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Badan Gizi Nasional (BGN) menurunkan tim untuk menyelidiki kasus keracunan sekitar 130 siswa di Martapura Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
 
Ketua Tim Investigasi Independen BGN Karimah Muhammad menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan menyeluruh mengenai dugaan adanya zat berbahaya di instalasi  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tungkaran.

Penyelidikan ini dilakukan setelah muncul laporan mengenai temuan kandungan nitrat di menu yang disajikan.

 “Setelah melihat kondisi SPPG dan melakukan rapat internal tadi, kami harus mencari tahu penyebab kejadian kemarin. Buktinya ada pada kepala dinas kesehatan, dan malam ini kami akan memperoleh datanya. Setelah itu kami susun laporan resmi untuk dirilis ke media,” ujar Karimah usai mengecek SPPG Tungkaran, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Cek Atlet ABK, Perempuan Ini Jadi Sosok Sukses di Balik Kemenangan Siswi SLBN 1 Martapura di Italia

Baca juga: Banyak Lantai Keramik Pecah, Ini Kondisi Terbaru Pasar Sentra Antasari Banjarmasin 

Karimah menyatakan pihaknya belum dapat memastikan penyebab keracunan sebelum hasil pemeriksaan laboratorium keluar.

 “Kami tidak boleh hanya berasumsi. Semua harus berbasis bukti. Kami harus tahu berapa angkanya, di sampel mana ditemukan, dan apakah angka tersebut benar-benar berbahaya. Sebab tidak semua zat berbahaya menjadi ancaman jika kadarnya masih di bawah batas aman,” tegas Karimah.

Mengenai penutupan sementara SPPG Tungkaran, Karimah menyebut keputusan tersebut tidak berada di tangan tim investigasi.

 “Kami hanya melaporkan hasil temuan di lapangan. Nanti, setelah laporan lengkap, baru bisa diketahui kesalahan dan tingkat pelanggarannya. Keputusan apakah SPPG ditutup atau dibuka kembali ada pada BGN atau instansi teknis lainnya,” jelasnya.

Dari pengamatan awal, Karimah menyampaikan masih ada syarat administratif dan teknis yang perlu dipenuhi pengelola SPPG.

 “Salah satunya adalah Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Itu wajib bagi semua SPPG, baik baru maupun yang sudah beroperasi,” ujarnya.

Sementara ini tim investigasi juga belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap korban dan hasil uji laboratorium. (lis/tar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved