Pelajar di Martapura Keracunan MBG
Tim BGN Selidiki Pelajar di Martapura Banjar Keracunan Menu MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) menurunkan tim untuk menyelidiki kasus keracunan sekitar 130 siswa di Martapura Kabupaten Banjar,
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Badan Gizi Nasional (BGN) menurunkan tim untuk menyelidiki kasus keracunan sekitar 130 siswa di Martapura Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua Tim Investigasi Independen BGN Karimah Muhammad menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan menyeluruh mengenai dugaan adanya zat berbahaya di instalasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tungkaran.
Penyelidikan ini dilakukan setelah muncul laporan mengenai temuan kandungan nitrat di menu yang disajikan.
“Setelah melihat kondisi SPPG dan melakukan rapat internal tadi, kami harus mencari tahu penyebab kejadian kemarin. Buktinya ada pada kepala dinas kesehatan, dan malam ini kami akan memperoleh datanya. Setelah itu kami susun laporan resmi untuk dirilis ke media,” ujar Karimah usai mengecek SPPG Tungkaran, Sabtu (11/10/2025).
Baca juga: Cek Atlet ABK, Perempuan Ini Jadi Sosok Sukses di Balik Kemenangan Siswi SLBN 1 Martapura di Italia
Baca juga: Banyak Lantai Keramik Pecah, Ini Kondisi Terbaru Pasar Sentra Antasari Banjarmasin
Karimah menyatakan pihaknya belum dapat memastikan penyebab keracunan sebelum hasil pemeriksaan laboratorium keluar.
“Kami tidak boleh hanya berasumsi. Semua harus berbasis bukti. Kami harus tahu berapa angkanya, di sampel mana ditemukan, dan apakah angka tersebut benar-benar berbahaya. Sebab tidak semua zat berbahaya menjadi ancaman jika kadarnya masih di bawah batas aman,” tegas Karimah.
Mengenai penutupan sementara SPPG Tungkaran, Karimah menyebut keputusan tersebut tidak berada di tangan tim investigasi.
“Kami hanya melaporkan hasil temuan di lapangan. Nanti, setelah laporan lengkap, baru bisa diketahui kesalahan dan tingkat pelanggarannya. Keputusan apakah SPPG ditutup atau dibuka kembali ada pada BGN atau instansi teknis lainnya,” jelasnya.
Dari pengamatan awal, Karimah menyampaikan masih ada syarat administratif dan teknis yang perlu dipenuhi pengelola SPPG.
“Salah satunya adalah Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Itu wajib bagi semua SPPG, baik baru maupun yang sudah beroperasi,” ujarnya.
Sementara ini tim investigasi juga belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap korban dan hasil uji laboratorium. (lis/tar)
| Usai Keracunan Massal MBG di Martapura, Dinkes Kalsel Bakal Sidak SPPG |
|
|---|
| Hasil Uji Sampel Air dan Makanan SPPG Tungkaran Martapura, Kandungan Bakteri Diatas Ambang Batas |
|
|---|
| Ombudsman Kalsel: Belum Ada Dapur MBG di Banjar Kalsel Bersertifikat Higiene |
|
|---|
| Relawan Dapur MBG di Banjarbaru Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri |
|
|---|
| Cegah Keracunan MBG Seperti di Martapura, Pemko Banjarbaru Langsung Lakukan Upaya Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/DMENUNGGU-Keluarga-dengan-cemas-hanya-bisSD.jpg)