Rakat Mufakat
Tepis Isu Miring yang Mencatut Bupati HSS, Syafrudin Ajak Warga Jaga Kondusivitas Demi Pembangunan
Bupati HSS Syafrudin Noor, turut menanggapi beredarnya berita terkait isu dugaan permintaan dana kepada sejumlah kontraktor
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/adiyat ikhsan
KANTOR PEMKAB HSS - Kantor Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) di Kota Kandangan.
Dijelaskannya, menyebarkan fitnah atau tuduhan tanpa dasar hukum yang sah bukanlah perkara ringan.
Tindakan semacam ini dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dikenakan Sanksi Pidana. (AOL)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Rakat Mufakat
Pemkab HSS Gelar Pendampingan Penataan Kelembagaan dan Penyusunan Anjab-ABK |
![]() |
---|
Syukuran Panen Padi, Pemkab HSS Dorong Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi |
![]() |
---|
Bupati Lakukan Kick Off di Kejuaraan Futsal Antar Pelajar Bupati Cup 2025 |
![]() |
---|
Komitmen Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Peringatan HAN 2025 |
![]() |
---|
HSS Tuan Rumah Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Berlokasi di Loksado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.