Rakat Mufakat

Tepis Isu Miring yang Mencatut Bupati HSS, Syafrudin Ajak Warga Jaga Kondusivitas Demi Pembangunan

Bupati HSS Syafrudin Noor, turut menanggapi beredarnya berita terkait isu dugaan permintaan dana kepada sejumlah kontraktor

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/adiyat ikhsan
KANTOR PEMKAB HSS - Kantor Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) di Kota Kandangan. 

Dijelaskannya, menyebarkan fitnah atau tuduhan tanpa dasar hukum yang sah bukanlah perkara ringan. 

Tindakan semacam ini dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dikenakan Sanksi Pidana. (AOL) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved