Berita Balangan

Pria Diduga Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan, 13 Paket Sabu Jadi Barang Bukti

TA (29), warga Desa Piyait, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan diamankan Satresnarkoba Polres Balangan bersama 3 paket sabu

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Balangan
TINDAK PIDANA NARKOTIKA-Pelaku tindak pidana narkotika berinisial TA (29), warga Desa Piyait, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan yang diamankan Satresnarkoba Polres Balangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Hasil pengembangan kasus tindak pidana narkotika terhadap MA (33) warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) membawa Satresnarkoba Polres Balangan pada tersangka baru.

Ia adalah TA (29), warga Desa Piyait, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, dimana sebelumnya MA membeli narkotika jenis sabu kepada TA. 

Bermodal penggalian informasi dan keterangan dari MA, anggota Satresnarkoba Polres Balangan bergerak untuk menangkap penjual sabu tersebut, yakni TA.

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, TA dibekuk di rumahnya di Desa Piyait pada Kamis (9/10/2025) tengah malam.

Baca juga: Pengedar di Ambakiang Balangan Diringkus Polisi di Rumah, Satu Paket Sabu Diamankan Polisi

"Penangkapan terhadap TA ini bagian dari pengembangan kasus atas penangkapan MA yang diamankan sehari sebelumnya," kata Iptu Eko, Selasa (14/10/2025).

Saat dibekuk di rumahnya, TA menyerah tanpa perlawanan. Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Di rumah TA, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan 13 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga: Terseret Jaringan Sabu 3 Kilogram, Warga Kalsel Terancam Penjara Seumur Hidup  

Barang haram tersebut didapati di lantai dapur rumah TA. Ia pun mengaku barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini TA telah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved