Berita Balangan

Hakim Pengadilan Negeri Paringin Tolak Permohonan Praperadilan Mantan Sekda Balangan

Hakim Pengadilan Negeri Paringin menolah permohonan praperadilan dari mantan Sekda Balangan Sutikno, perkara bakal lanjut

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
SIDANG PRAPERADILAN - Tim Kuasa Hukum Mantan Sekda Balangan, Sutikno meninggalkan kursi persidangan usai ditutupnya sidang praperadilan oleh Hakim Tunggal, Dharma Setiawan Negara di ruang sidang Pengadilan Negeri Paringin, Senin (13/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Hakim Tunggal, Dharma Setiawan Negara secara lantang membaca amar putusan persidangan pada agenda pembacaan putusan sidang praperadilan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka yang pemohonnya merupakan mantan Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh Hakim Tunggal di ruang persidangan Prof. Dr. HM. Syarifuddin Pengadilan Negeri Paringin, Jalan A Yani, KM 4, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Senin (13/10/2025).

Setelah membacakan putusan yang berisi pertimbangan atas proses persidangan serta keterangan dari pemohon, Sutikno yang diwakili oleh Firma Hukum Victoria dan Termohon, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Hakim Tungal pun mengetuk palu untuk putusan tersebut.

 "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," tegas Hakim Tunggal, kemudian mengetuk palunya ke meja persidangan

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan

Baca juga: Gubernur Muhidin Rombak 11 Pejabat Pemprov Kalsel, Banyak Wajah Baru dari Kabupaten–Kota

Tentunya dalam proses pembacaan putusan tersebut, tidak dipungkiri terasa suasana tegang, apalagi keluarga dari Sutikno turut mendengarkan secara langsung putusan yang dibacakan hakim. 

Di kursi penonton mereka menyimak apa yang dibacakan oleh Hakim Tunggal hingga akhirnya hakim tunggal memukulkan palunya untuk putusan tersebut.

Seusai hakim tunggal meningalkan ruang persidangan, baik pihak kuasa hukum Sutikno dan kuasa hukum termohon dari Kejaksaan Negeri Balangan saling berjabat tangan.

Kendati sudah berjuang dalam sidang praperadilan selama tujuh hari kerja belakangan, kuasa hukum Sutikno menerima secara hormat putusan dari hakim tunggal.

"Pada intinya kita menghormati keputusan hakim tunggal pemeriksa perkara, karena apapun ceritanya putusan pengadilan merupakan putusan dari wakil Tuhan. Jadi kita tetap menghargai apa yang menjadi putusan hakim tunggal pemeriksa perkara," kata kuasa hukum Sutikno dari Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu mewakili Kamarudin Simanjuntak saat diwawancara usai persidangan.

Namun lanjutnya, ada satu hal yang harus dicamkan, bahwa kebohongan itu ujar Hottua lari secepat kilat namun suatu saat kebenaran itu akan mengikuti.

"Jadi ini bukan akhir, tapi di pokok perkara apabila kita masih ditunjuk, maka di pokok perkara akan terbukti siapa yang salah dan benar," ujarnya.

Sementara, dengan ditolaknya tuntutan pada praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Sutikno pun  berlanjut ke tahap persidangan pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kejaksaan Negeri Balangan pun sedang merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah oleh Kejaksaan Negeri Balangan pada 17 September 2025 kemarin. 

Ia berperan memberikan disposisi atas cairnya dana hibah sebesar Rp 1 M untuk majelis Al Hamid di Desa Bungin, dimana sebelumnya dua orang pengurus, yakni ketua yayasan dan berdahara sudah menjadi tersangka sejak 2024 kemarin.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved