Berita Banjarmasin

Dua Sekawan di Banjarmasin Dituntut 8 Tahun Penjara, Terbukti Bermufakat Miliki 500 Gram Ganja

Dua Sekawan kepemilikam ganja kering Dituntut 8 Tahun Penjara. Keduanya dinilai terbukti Bermufakat Miliki 500 Gram Ganja

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
KEPEMILIKAN GANJA - Dua sekawan, Muhammad Fathoni dan Ahmad Bustami, yang terseret kasus kepemilikan ganja seberat 500 gram lebih, kini menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (17/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua Sekawan Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Terbukti Bermufakat Miliki 500 Gram Ganja yang terseret kasus kepemilikan ganja seberat 500 gram lebih, kini menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan bermufakat memiliki dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

“Terdakwa Muhammad Fathoni dan Ahmad Bustomi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ucap jaksa Mashuri saat ditemui, Jumat (17/10/2025).

Fathoni dan Bustomi disebut terbukti dalam membeli ganja kering seberat 457 gram (berat bersih) yang dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi.

Baca juga: Dua Pemesan Ganja via Online di Banjarmasin Jadi Pesakitan, Patungan Membeli untuk Dipakai Sendiri

Dalam berkas perkara disebutkan, ganja tersebut dibungkus plastik hijau berlakban kuning dan dimasukkan ke dalam kardus paket. Paket itu sempat dikirim ke alamat fiktif sebelum akhirnya terendus aparat kepolisian melalui operasi control delivery.

Kasus ini berawal dari rasa penasaran. Dalam sidang sebelumnya, Fathoni mengaku awalnya hanya mencoba ganja milik Bustami. Namun, dari sekadar mencoba, keduanya akhirnya sepakat membeli bersama dengan patungan uang Rp2,6 juta.

“Ide beli itu dari kami berdua. Barangnya buat dipakai sendiri, tidak untuk dijual,” ujar Bustami dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga: Kepemilikan Ganja Setengah Kilogram, Dua Sekawan Duduk Ini di Kursi Terdakwa PN Banjarmasin 

Namun, jaksa menilai tindakan keduanya tetap memenuhi unsur permufakatan jahat dalam memiliki dan menguasai narkotika tanpa hak.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa 508,2 gram (berat kotor) ganja dan satu unit ponsel Oppo A9 untuk dimusnahkan karena digunakan dalam tindak pidana tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved