Berita Balangan
Program 1000 Beasiswa Tak Bisa Dibayarkan untuk PPPK Paruh Waktu, Pemkab Balangan Carikan Solusi
Program beasiswa 1000 sarjana di Balangan dikhawatirkan terhenti untuk sejumlah penerima manfaat, khususnya PPP
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Program beasiswa 1000 sarjana di Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan (Kalsel)yang berjalan sejak tahun 2024 kemarin dikhawatirkan terhenti untuk sejumlah penerima manfaat, khususnya PPPK paruh waktu.
Program yang tidak diperuntukan bagi kalangan ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN/BUMD dan perusahan ini nampaknya juga tidak bisa digunakan oleh pegawai berstatus PPPK paruh waktu yang sudah setara dengan PNS.
Namun banyak tenaga honorer yang sudah menerima beasiswa tersebut dan kini status mereka berubah menjadi PPPK paruh waktu.
Kabag Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji menerangkan aturan penerima beasiswa 1000 sarjana sudah tertera pada Perbub Balangan nomor 46 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perbub nomor 61 tahun 2020 tentang pedoman pemberian beasiswa pendidikan.
Baca juga: Tetiba ASN dan PPPK BPBD Balangan Jalani Tes Urine, Wujudkan Petugas Bebas Narkoba
"'Kesra tidak bisa membayarkan karena untuk PPPK dan PPPK paruh waktu ini statusnya sudah setara dengan ASN," ujar Kabag Hukum Setda Balangan saat audiensi dengan DPRD Balangan dan BEM Universitas Sapta Mandiri yang mempertanyakan terkait kelanjutan beasiswa bagi PPPK paruh waktu di ruang paripurna DPRD Balangan,"Senin (27/10/2025).
Kabag Hukum pun menjelaskan beasiswa tidak bisa mengcover PPPK paruh waktu maupun ASN agar program tersebut tidak melebar kepada seluruh masyarakat di Balangan.
Tujuan utamanya kata Rojo supaya penerima manfaat beasiswa ini murni masyarakat Balangan yang statusnya belum punya pekerjaan. Terutama tidak berstatus sebagai ASN atau karyawan.
Ia menyarankan agar program beasiswa ini bisa dialihkan ke BPKPSDM Kabupaten Balangan, mengingat memungkinnya untuk belanja komptensi pengembangan pegawai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pada dasarnya ujar Roji, Pemkab Balangan tetap berkomitmen dalam program pendidikan untuk pembiayaan bagi penerima manfaat.
Namun untuk mahasiswa yang dalam perjalanan pendidikannya kemudian berganti status sebagai PNS dan PPPK dan PPPK paruh waktu tidak bisa dibayarkan.
Sementara itu apabila dialihkan ke BKPSDM Kabupaten Balangan, hingga saat ini belum ada aturan terkait biaya pendidikan bagi pegawai.
Sebagaimana disampaikan oleh Kabid PPK BKPSDM Kabupaten Balangan, Suprapto BKPSDM Balangan belum ada aturan untuk pengembangan kompetensi pendidikan terkait PPPK atau PPPK paruh waktu.
"Ke depannya akan kami pelajari menyangkut aturan ini," katanya.
Baca juga: Mahasiswa ULM Penerima Beasiswa IBFL Juara Esai Nasional, Gagas Aplikasi Pajak Otomatis untuk UMKM
Pasalnya anggaran sudah disediakan untuk penerima beasiswa 1000 sarjana, bahkan sebelum bergantinya status beberapa mahasiswa tersebut.
Lantas hal ini diharapkan oleh jajaran anggota DPRD Kabupaten Balangan tetap bisa ditindaklanjuti agar penerima beasiswa tetap merasakan beasiswa pendidikan kendati kini mereka sudah berstatus sebagai PPPK atau PPPK paruh waktu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Muhammad Rizkan menyatakan akan menunggu sekaligus mengawal aturan baru yang memungkinkan program 1000 beasiswa tetap berlanjut untuk penerima berstatus PPPK dan PPPK paruh waktu ini. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Program beasiswa 1000 sarjana
PPPK Paruh Waktu
Kabupaten Balangan
Kalimantan Selatan (Kalsel)
Banjarmasinpost.co.id
| Ada Jeda Pengolahan Lahan, Petani Jagung di Balangan Ini Panen Dua Kali Dalam Setahun |
|
|---|
| Puskesmas Uren Jemput Bola ke Pedalaman Balangan, Beri Layanan Kesehatan untuk Warga |
|
|---|
| Tetiba ASN dan PPPK BPBD Balangan Jalani Tes Urine, Wujudkan Petugas Bebas Narkoba |
|
|---|
| Fokus Struktur Jembatan, Mahasiswa Sapta Mandiri Balangan Raih Harapan I Kompetisi Balsa Bridge |
|
|---|
| Pastikan Keabsahan Alat Ukur, Timbangan Pengepul Karet di Balangan Kalsel di Tera Ulang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.