DPRD Kalsel

Komisi II Tegaskan Tak Ada Dana Mengendap, Rp4,7 Triliun Pemprov Kalsel Dipastikan Aman

Komisi II DPRD Kalsel memastikan dana milik Pemerintah Provinsi Kalsel di Bank Kalsel berada dalam kondisi aman dan tidak bermasalah

Humas DPRD Kalsel
BAHAS- lKomisi II DPRD Kalsel membahas isu dana mengendap Rp4,7 triliun milik Pemprov Kalsel di sela kunjungan daerah ke Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur di Surabaya, Rabu (5/11/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kalimantan Selatan memastikan dana milik Pemerintah Provinsi Kalsel di Bank Kalsel berada dalam kondisi aman dan tidak bermasalah.

Kepastian itu disampaikan saat rombongan komisi melakukan kunjungan daerah ke Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur di Surabaya, Rabu (5/11/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menyampaikan, pihaknya langsung menelusuri persoalan tersebut agar publik mendapatkan gambaran yang jelas.

“Kami akan memanggil kembali BPKAD untuk memberiman penjelasan komprehensif. Masyarakat berhak menerima informasi yang benar dan tidak simpang siur,” ujarnya.

Menurut Yani, persoalan yang muncul bukan terkait pelanggaran regulasi, melainkan kesalahan teknis dalam pengelompokkan data nasabah pada sistem Bank Kalsel.

Kesalahan itu memunculkan persepsi seolah dana Pemprov mengendap atau tidak bergerak.

“Tidak ada pelanggaran regulasi yang membuat Bank Kalsel disanksi OJK atau Bank Indonesia. Klarifinasi juga sudah dilakukan ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri, dan semuanya dinyatakan clear,” tegasnya.

BAHAS- Komisi II DPRD Kalsel membahas isu dana mengendap Rp4,7 triliun milik Pemprov Kalsel di sela kunjungan daerah ke Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur di Surabaya, Rabu (5/11/2025).
BAHAS- Komisi II DPRD Kalsel membahas isu dana mengendap Rp4,7 triliun milik Pemprov Kalsel di sela kunjungan daerah ke Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur di Surabaya, Rabu (5/11/2025). (Humas DPRD Kalsel)

Ia menyebut total dana milik Pemprov Kalsel yang tersimpan di Bank Kalsel mencapai sekitar Rp4,7 triliun. Seluruhnya dalam posisi aman dan siap digunakan untuk membiayai program prioritas daerah.

“Kalaupun nantinya ada SILPA, itu akan otomatis dialokasikan kembali ke tahun anggaran 2026 sesuai aturan,” jelasnya.

Yani menambahkan, Komisi II akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berlangsung transparan dan akuntabel.

“Kami tidak tinggal diam. Tugas kami memastikan uang rakyat dikelola dengan benar dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved