DPRD Kalsel

Propemperda 2026, DPRD Kalsel Fokus Tingkatkan Kualitas Perda

DPRD Kalsel menegaskan komitmennya memperkuat fungsi legislasi dengan menitikberatkan pada peningkatan kualitas produk hukum daerah

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kalsel
PROPEMPERDA- Rapat Koordinasi Analisis Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Ruang Rapat H Maksid, Kantor Gubernur Kalsel, Selasa (28/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya memperkuat fungsi legislasi dengan menitikberatkan pada peningkatan kualitas produk hukum daerah, bukan sekadar mengejar jumlah perda yang disahkan.

Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dalam Rapat Koordinasi Analisis Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Ruang Rapat H Maksid, Kantor Gubernur Kalsel, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, perda harus mencerminkan kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri, sesuai kewenangan dan kondisi lokal.

“Perda itu mencirikan daerah punya hak otonom. Karena itu, substansinya harus benar-benar sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah,” ujar Gusti Iskandar.

Bapemperda DPRD Kalsel, lanjutnya, telah melakukan evaluasi terhadap Propemperda Tahun 2025. Dari total 27 raperda yang diusulkan, 15 di antaranya telah dibahas hingga September 2025, sementara sisanya menjadi catatan penting untuk penyempurnaan pada tahun berikutnya.

Hasil evaluasi itu menjadi bahan refleksi dalam menyusun Propemperda 2026 agar arah kebijakan hukum daerah lebih fokus, efisien, dan berdampak.

“Propemperda tahun depan harus sederhana secara jumlah, tapi megah secara kualitas,” tegasnya.

Gusti Iskandar menambahkan, setiap usulan raperda yang akan dimasukkan ke Propemperda 2026 akan melewati proses seleksi ketat. Setiap rancangan wajib dilengkapi naskah akademik, analisis urgensi, serta kesiapan anggaran yang jelas.

“Setiap usulan raperda harus diuji tingkat prioritasnya. Jangan sampai hanya memenuhi daftar program, tapi tidak siap dibahas,” katanya.

Ia menilai, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap perda yang lahir benar-benar relevan dan mendukung pembangunan daerah.

“Penyusunan Propemperda ini bukan sekadar memenuhi target jumlah, tapi memastikan setiap raperda memiliki substansi kuat dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Said menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap mendukung proses pembentukan perda yang lebih selektif dan berkualitas.

“Kami memastikan setiap usulan perda memenuhi kelengkapan administrasi, memiliki dasar hukum yang kuat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelas Said.

rakor propemperda 2026 di DPRD Kalsel
PROPEMPERDA- Rapat Koordinasi Analisis Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Ruang Rapat H Maksid, Kantor Gubernur Kalsel, Selasa (28/10/2025).

Senada, perwakilan Direktorat Produk Hukum Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri, Yuniar Putrianti, yang hadir secara daring, menegaskan bahwa arah kebijakan hukum daerah kini harus lebih terukur dan responsif terhadap kebutuhan publik.

“Kementerian Dalam Negeri mendorong agar setiap daerah fokus pada penyusunan perda yang berkualitas, bukan kuantitas. Perda harus implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, DPRD dan Pemprov Kalsel berharap produk hukum daerah ke depan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga relevan secara substantif dan berdampak nyata bagi warga Banua. (*)

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved