Sengketa Tapal Batas
Pemkab Kotabaru Diskusikan Peninjauan Ulang Tapal Batas Kotabaru - HST, Berpegang Dua Dasar Ini
Pihaknya beralasan, karena Perda RTRW Kabupaten Kotabaru baru saja disahkan pada 25 Juli 2025 melalui perda no 06 tahun 2025.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Polemik tapal batas antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mencuat di sepekan terakhir.
Dari sejumlah pemberitaan yang beredar, Pemkab HST meminta peninjauan ulang tapal batas yang disepakati 2021 lalu, dengan dipimpin Pj Gubernur Kalsel Syafrizal.
Menanggapi kondisi ini, Pemkab Kotabaru melalui staf Teknis Pemetaan Bagian Tata Pemerintahan, Subekti mengatakan telah menerima surat permintaan peninjauan dan lainnya tersebut.
Dikatakannya, permohonan peninjauan ulang atau permintaan perubahan batas antara wilayah di kawasan Gunung Meratus itu telah didiskusikan dengan pimpinan hingga ke Wakil Bupati dan Sekda.
"Hasil diskusi pimpinan, tetap mengacu pada batas yang ada. Sesuai dengan Berita Acara 2021 yang ditindak lanjuti dengan permendagri (dalam proses)," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Pihaknya beralasan, karena Perda RTRW Kabupaten Kotabaru baru saja disahkan pada 25 Juli 2025 melalui perda no 06 tahun 2025.
Kemudian Berita Acara verifikasi Teknis oleh Badan Informasi Geospasial pada 22 Agustus 2023 tenyang Batas Wilayah Desa di Kabupaten Kotabaru.
Namun karena kesepakatan ini adalah kesepakatan daerah, dalam hal ini bupati tentunya jika ada perubahan batas yang disepakati harus mengacu pada kesepakatan batas daerah yang baru.
"Kami dari Tapem juga sudah menyampaikan ini kepada wakil bupati berikut akan segera disampaikan kepada Bupati Kotabaru," pungkasnya. (Banjarmasin post.co.id/MuhammadTabri)
| Pemkab dan DPRD HST Minta Gubernur Tinjau Ulang Kesepakatan Batas dengan Kotabaru |
|
|---|
| Polemik Tapal Batas HST-Kotabaru, Masyarakat Adat Menilai Kesepakatan Tapal Batas Cacat Formil |
|
|---|
| Bupati Tanahlaut Prioritaskan Sengketa Tapal Batas Selesai Paling Lambat Akhir 2019 |
|
|---|
| Warga Sungai Tabuk Kesulitan Air Bersih, Dinas PUPR Banjar Sarankan ini |
|
|---|
| Perbaikan Jembatan Gantung Jadi Prioritas, Kades Kiram Sebut Belum Terealisasi karena Terganjal ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.