Sengketa Tapal Batas

Pemkab Kotabaru Diskusikan Peninjauan Ulang Tapal Batas Kotabaru - HST, Berpegang Dua Dasar Ini

Pihaknya beralasan, karena Perda RTRW Kabupaten Kotabaru baru saja disahkan pada 25 Juli 2025 melalui perda no 06 tahun 2025.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Ratino Taufik
Istimewa
ILustrasi Tapal Batas HST- Kotabaru - Warga di tiga desa yang berada di kawasan Pegunungan meratus Kalimantan Selatan, mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten HST-Kotabaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Polemik tapal batas antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mencuat di sepekan terakhir.

Dari sejumlah pemberitaan yang beredar, Pemkab HST meminta peninjauan ulang tapal batas yang disepakati 2021 lalu, dengan dipimpin Pj Gubernur Kalsel Syafrizal.

Menanggapi kondisi ini, Pemkab Kotabaru melalui staf Teknis Pemetaan Bagian Tata Pemerintahan, Subekti mengatakan telah menerima surat permintaan peninjauan dan lainnya tersebut.

Dikatakannya, permohonan peninjauan ulang atau permintaan perubahan batas antara wilayah di kawasan Gunung Meratus itu telah didiskusikan dengan pimpinan hingga ke Wakil Bupati dan Sekda. 

"Hasil diskusi pimpinan, tetap mengacu pada batas yang ada. Sesuai dengan Berita Acara 2021 yang ditindak lanjuti dengan permendagri (dalam proses)," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Pihaknya beralasan, karena Perda RTRW Kabupaten Kotabaru baru saja disahkan pada 25 Juli 2025 melalui perda no 06 tahun 2025.

Kemudian Berita Acara verifikasi Teknis oleh Badan Informasi Geospasial pada 22 Agustus 2023 tenyang Batas Wilayah Desa di Kabupaten Kotabaru. 

Namun karena kesepakatan ini adalah kesepakatan daerah, dalam hal ini bupati tentunya jika ada perubahan batas yang disepakati harus mengacu pada kesepakatan batas daerah yang baru. 

"Kami dari Tapem juga sudah menyampaikan ini kepada wakil bupati berikut akan segera disampaikan kepada Bupati Kotabaru," pungkasnya. (Banjarmasin post.co.id/MuhammadTabri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved