Berita Banjarmasin

Rumah Sakit Kini Dorong Penyelesaian Sengketa Medis Lewat Jalur Mediasi, Bukan Meja Hijau

Ketua PERSI Kalsel Izaak Zoelkarnain Akbar, mengatakan dinamika layanan rumah sakit yang kompleks kerap melahirkan potensi konflik

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasinpost.co.id/rifqi soelaiman
Forum Simposium Etik dan Hukum Rumah Sakit yang digelar Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Kalimantan Selatan bersama Bid Dokkes Polda Kalsel, Sabtu (8/11/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sengketa antara pasien dan tenaga medis kini tak lagi harus selalu berakhir di meja hijau. Melalui forum Simposium Etik dan Hukum Rumah Sakit yang digelar Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Kalimantan Selatan bersama Bid Dokkes Polda Kalsel, Sabtu (8/11/2025), para pelaku layanan kesehatan didorong untuk memperkuat peran Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit sebagai ruang mediasi penyelesaian masalah.

Kegiatan yang mengangkat tema “Strategi Penyelesaian Masalah Berdampak Hukum melalui Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dengan Cara Mediasi” ini dihadiri oleh perwakilan rumah sakit se-Kalimantan Selatan, aparat kepolisian, serta tenaga kesehatan.

Ketua PERSI Kalsel Izaak Zoelkarnain Akbar, mengatakan dinamika layanan rumah sakit yang kompleks kerap melahirkan potensi konflik, baik karena ekspektasi pasien, tekanan kerja tenaga medis, maupun komunikasi yang kurang efektif.

“Komite etik dan hukum bukan sekadar lembaga administratif, tapi garda depan dalam menjaga profesionalisme dan integritas pelayanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak persoalan sebenarnya bisa diselesaikan dengan bijak tanpa perlu dibawa ke ranah hukum.

Baca juga: Seorang Pria Hujamkan Belati, Habisi Kawan Akrab yang Tepergok Remas Bokong Istrinya di Lapo Tuak

“Pendekatan mediasi ini sejalan dengan semangat restorative justice, yakni penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan hukuman,” imbuhnya.

Langkah ini juga mendapat dukungan dari Wakapolda Kalsel Brigjen Golkar Pangarso Raharjo Winarsadi. Ia menilai penerapan mediasi di lingkungan rumah sakit merupakan bentuk efisiensi penegakan hukum yang menekankan keadilan dan kemanfaatan.

“Di proses hukum formal itu hasilnya sering win-lose, tapi lewat mediasi bisa ada win-win solution. Semua pihak sama-sama mendapatkan keadilan dan penyelesaian yang lebih cepat,” katanya.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Muhammad El Yandiko, menjelaskan simposium ini merupakan kelanjutan dari pembentukan Restorative Justice Komite Mediasi Internal Rumah Sakit yang sebelumnya digagas oleh Bid Dokkes.

“Komite ini ada di seluruh rumah sakit, dan sekarang kita empowering lagi. Jadi selain menyediakan tempat dan SOP, kita juga siapkan mediator yang sudah tersertifikasi dan memiliki legalitas untuk mendamaikan,” jelasnya.

Melalui unit mediasi ini, rumah sakit diharapkan bisa menyelesaikan potensi sengketa secara kekeluargaan dan rahasia, tanpa memperpanjang proses hukum. Selain efisiensi, pendekatan ini juga dianggap dapat menjaga hubungan baik antara pasien dan tenaga medis.(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved