Berita Tanah Laut

Sikapi Kasus Dugaan Hubungan Terlarang ASN, BKPSDM Tala Segera Teruskan ke Inspektorat

BKPSDM Tala melimpahkan kepada masing-masing atasan kedua ASN tersebut guna melakukan klarifikasi.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasinpost.co.id/Banyu Langit Roynalendra N
Kantor BKPSDM Tala - Instansi ini saat ini sedang menangani kasus dugaan hubungan terlarang dua ASN. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penanganan dugaan hubungan terlarang yang melibatkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), saat ini masih berproses.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala yang mendapat pengaduan dari pihak keluarga ASN tersebut, telah melakukan langkah khusus menindaklanjutinya.

Pasca mendapat pengaduan itu, BKPSDM Tala melimpahkan kepada masing-masing atasan kedua ASN tersebut guna melakukan klarifikasi.

Selanjutnya setelah atasan ASN tersebut menyampaikan hasil klarifikasinya ke BKPSDM Tala. Ini menjadi dasar bagi BKPSDM untuk melakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang mengatur kedisiplinan ASN.

Baca juga: Chelsea Ikut Perlombaan Daniel Munoz Saat bintang Crystal Palace Ungkapkan Kepindahan Impian

Kepala BKPSDM Tala H Zaki Yamani ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut mengatakan pihaknya telah memanggil kedua ASN tersebut, baik yang laki-laki maupun si perempuan.

"Untuk kasus tersebut akan kami naikkan dan teruskan ke Inspektorat," ucap Zaki, Senin (10/11/2025).

Seperti telah diwartakan beberapa pekan lalu, kedua ASN beda kantor tersebut digerebek warga lantaran hingga pukul 22.00 Wita berada dalam rumah dalam kondisi pintu tertutup dan sebagian lampu ruangan dimatikan.

Kedua ASN itu digerebek di rumah si perempuan di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tambangulang. Saat itu suami si perempuan tidak ada di rumah. Hanya ada sang anak perempuan usia 13-an tahun.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved