Berita HSU

Warga Desa Kaludan Kecil HSU Diamankan Polisi, Kedapatan Bawa Sajam

petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis sangkur karambit, yang oleh tersangka disimpan tanpa alasan yang sah dan tanpa hak memiliki

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Ratino Taufik
Polres HSU
S (41) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Warga Desa Kaludan Kecil Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial S (41) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar. 

Pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. 

Penangkapan terhadap tersangka berinisial S (41) warga Desa Kaludan Kecil, dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres HSU mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa senjata tajam tanpa izin. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil pengamanan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis sangkur karambit, yang oleh tersangka disimpan tanpa alasan yang sah dan tanpa hak memiliki maupun menguasainya. Senjata tajam tersebut kemudian disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman dalam mengatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran kepemilikan senjata tajam tanpa hak merupakan bagian dari upaya preventif agar tidak terjadi tindak kriminal yang lebih besar. 

“Senjata tajam yang dibawa tanpa hak sangat berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal,” tegas AKP Teguh, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Setelah Victor Ozhianvuna Deal, Arsenal Incar Wonderkid Baru Timnas Muda Irlandia

Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman menghimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan aturan yang sah. Pihaknya mengajak seluruh warga untuk menjaga keamanan bersama. 

Kepemilikan sajam tanpa dasar yang sah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami motif tersangka membawa senjata tajam tersebut serta kemungkinan keterlibatannya dalam kegiatan lain yang melanggar hukum.

Polres HSU menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Kami berkomitmen untuk selalu hadir memberikan rasa aman dengan melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tambah Kasat Reskrim. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved