Berita HSU

Dua Pria Asal Banjarbaru dan Balangan Kedapatan Bawa 1,83 Gram Sabu, Diamankan Saat Patroli

Barang bukti sabu tersebut ditemukan terbungkus rapi menggunakan tisu dan dimasukkan ke dalam plastik bekas kemasan biskuit

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Ratino Taufik
Polres HSU untuk BPost
Barang bukti yang diamankan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Dua pria dari Banjarbaru dan Balangan diamankan Polres HSU  di Desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). 

Saat diamankan, dua pria berinisial I (34) dan M (45) berada di jalan Bihman Villa dan saat anggota Polres HSU melakukan patroli melihat kedua tersangka ini bertingkah mencurigakan, Kamis (15/11/2025). 

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sutargo SH mengatakan kejelian dalam anggota saat melakukan patroli dan melihat adanya kejanggalan hingga melakukan pemeriksaan. 

“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata keduanya tengah bertransaksi Narkoba jenis sabu,” ujarnya. 

Kedua tersangka awalnya mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, kemudian tiba tiba berhenti di pinggir jalan dan bertemu dengan seorang pria tak dikenal. Pertemuan singkat itu, yang terlihat seperti penyerahan sesuatu, sontak menarik perhatian petugas.

Saat petugas mendekat, para pelaku berusaha menghindar dengan memutar balik kendaraan dan melaju menjauhi arah polisi. Berdasarkan kecurigaan kuat tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua pria yang berboncengan tersebut di tepi jalan.

Baca juga: Diduga Tersetrum, Siswa SMP Ditemukan Meninggal Saat Mancing di Handil Bakti Batola

Setelah berhasil dihentikan, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh salah satu warga masyarakat sekitar. Hasilnya, petugas menemukan satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.00 Gram dan berat bersih 1.83 Gram di dalam sebuah tas selempang.

“Barang bukti sabu tersebut ditemukan terbungkus rapi menggunakan tisu dan dimasukkan ke dalam plastik bekas kemasan biskuit,” ujarnya. 

Selain sabu polisi juga menyita satu unit telepon genggam Merk Redmi 12 C dan satu unit Sepeda Motor Yamaha N MAX yang dijadikan sarana dalam tindak pidana tersebut.

Meskipun pelaku berasal dari luar daerah, Polres HSU berkomitmen akan memproses hukum secara tuntas. “Penindakan ini sekaligus pesan bahwa HSU bukan tempat yang aman bagi para pengedar narkoba,” tambah AKP Sutargo. 

Kedua terlapor dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di ruangan Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah Polres HSU untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Kedua terlapor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup kepemilikan, peredaran, serta permufakatan jahat.(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved