Berita HSU

Belum Miliki Dewan Pengupahan, Penetapan UMK di HSU Libatkan Perwakilan Pekerja dan Pengusaha

Meski tidak ada Dewan Pengupahan, penetapan UMK di Kabupaten HSU libatkan perwakilan pekerja dan pengusaha

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
AKSI BURUH-ILUSTRASI-Aksi buruh di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel, suarakan penolakan UMP Kalsel 2022. Ketiadaan Dewan Pengupahan membuat penetapan UMK di HSU jadi terkendala. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) hingga saat ini masih berlangsung. 

Belum lama ini dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) HSU melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Kepala DPMPTSP HSU Ismarlita mengatakan saat ini di HSU masih belum memiliki Dewan Pengupahan yang merupakan forum konsultasi dan rekomendasi mewakili pekerja dan pengusaha.

Ketiadaan Dewan Pengupahan tersebut berpotensi menimbulkan penetapan yang tidak akomodatif terhadap kondisi ekonomi dan sosial setempat.

Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Apindo: Berpotensi Tambah Pengangguran

Alasannya, karena penetapan upah minimum biasanya melibatkan rekomendasi dewan pengupahan yang mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

“Sebagian besar di Kabupaten HSU merupakan usaha pribadi serta UMKM, tidak ada perusahaan besar seperti pertambangan layaknya di Kabupaten tetangga sehingga keterlibatan perusahaan yang memiliki pekerja banyak juga tidak tersedia,” ujarnya, Minggu (17/11/2025).

Dampak lain dari tidak adanya Dewan Pengupahan adalah proses penetapan yang tidak partisipatif, tidak ada mekanisme formal untuk pekerja dan pengusaha berdiskusi dan menyampaikan aspirasi mereka mengenai besaran upah yang ideal di HSU.

Di Kabupaten HSU data dan analisis terbatas, padahal penetapan UMK membutuhkan data dan analisis yang mendalam mengenai KHL, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

Dewan pengupahan biasanya menjadi pemrakarsa dan pengumpul data tersebut.

Ketiadaan dewan pengupahan dapat menyebabkan penetapan upah didasarkan pada data yang kurang komprehensif atau tidak relevan dengan kondisi spesifik HSU.

Meskipun Kabupaten HSU tidak memiliki Dewan Pengupahan daerah, Ismarlita menambahkan penetapan UMK untuk tahun 2026 tetap akan melalui proses bipartit dan tripartit di tingkat daerah, yang kemudian akan diajukan oleh Bupati untuk ditetapkan oleh Gubernur. 

Prosesnya akan melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan, dan hasil perhitungan UMK 2026 ini akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

Rencana kenaikan dan besaran upah minimum 2026 sendiri belum bisa dipastikan karena masih dalam proses negosiasi dan penetapan, namun mengacu pada peraturan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 51/2023), penetapan UMP akan diumumkan paling lambat 21 November 2025.

Baca juga: Ribuan Buruh di Kalsel Bakal Demo, Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

Penetapan UMK di HSU memang penting dilakukan, namun tampaknya tidak terlalu berdampak pada masyarakat mengingat di HSU usaha ekonomi kerakyatan lebih mendominasi. 

“Usaha yang dilakukan oleh masyarakat merupakan milik pribadi dan memiliki beberapa pekerja yang upahnya disesuaikan dengan jenis usaha yang dikelola,” ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved