UMP KALSEL 2025

Kabupaten HSU Kalsel Tak Punya Dewan Pengupahan, Usaha Banyak Milik Pribadi dan UMKM

Kepala DPMPTSP HSU Ismarlita mengatakan hingga kini wilayahnya belum memiliki Dewan Pengupahan yang merupakan forum pekerja, pengusaha dan pemerintah

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/reni kurniawati
TUGU SHOLAWAT- Tugu sholawat yang berada di Kota Amuntai, saat ini HSU belum miiliki Dewan Pengupahan 

BANJARMASINPOST.CO.ID,AMUNTAI- Pembicaraan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di Hulu Sungai Utara (HSU) berlangsung. Belum lama ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) HSU melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala DPMPTSP HSU Ismarlita mengatakan hingga kini wilayahnya belum memiliki Dewan Pengupahan yang merupakan forum pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk membahas upah.

Ketiadaan ini berpotensi menimbulkan penetapan yang tidak akomodatif terhadap kondisi ekonomi dan sosial setempat. Hal ini karena Dewan Pengupahan selalu mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas dalam memutuskan UMK.

“Sebagian besar usaha di HSU milik pribadi serta UMKM. Tidak ada perusahaan besar seperti pertambangan layaknya kabupaten tetangga sehingga keterlibatan perusahaan yang memiliki banyak pekerja tidak ada,” ujarnya, Minggu (17/11).

Baca juga: Buruh Kotabaru Tuntut UMK Rp3,9 Juta, Kadin Kalsel Dukung UMP Pertimbangkan Inflasi

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Indofood, Buka Untuk Banyak Posisi, Tamatan SMA hingga S2 Bisa Daftar

Dampak lain dari tidak adanya Dewan Pengupahan adalah proses penetapan yang tidak partisipatif, tidak ada mekanisme formal untuk pekerja dan pengusaha berdiskusi dan menyampaikan aspirasi mereka mengenai besaran upah yang ideal di HSU.

Di HSU, data dan analisis juga terbatas. Padahal penetapan UMK membutuhkan data dan analisis yang mendalam mengenai KHL, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Dewan pengupahan biasanya menjadi pemrakarsa dan pengumpul data tersebut.

Ketiadaan dewan pengupahan dapat menyebabkan penetapan upah didasarkan pada data yang kurang komprehensif atau tidak relevan dengan kondisi spesifik HSU.

Meskipun HSU tidak memiliki Dewan Pengupahan daerah, Ismarlita menambahkan penetapan UMK 2026 tetap akan melalui proses bipartit dan tripartit di tingkat daerah, yang kemudian akan diajukan oleh Bupati untuk ditetapkan oleh Gubernur.

Prosesnya akan melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan, dan hasil perhitungan UMK 2026 ini akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

Rencana kenaikan dan besaran upah minimum 2026 sendiri belum bisa dipastikan karena masih dalam proses negosiasi dan penetapan, namun mengacu pada peraturan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 51/2023), penetapan UMP akan diumumkan paling lambat 21 November 2025.

Penetapan UMK di HSU memang penting dilakukan, namun tampaknya tidak terlalu berdampak pada masyarakat mengingat di HSU usaha ekonomi kerakyatan lebih mendominasi.

“Usaha yang dilakukan oleh masyarakat merupakan milik pribadi dan memiliki beberapa pekerja yang upahnya disesuaikan dengan jenis usaha yang dikelola,” ujarnya. (nia)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved