Bumi Saijaan

Bupati Kotabaru Hadiri Mediasi Polemik Lahan dan Pengalihan Sungai di Kawasan Bekambit 

Pemkab Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menggelar rapat mediasi terkait pembatalan sertifikat lahan transmigrasi di kawasan Bekambit

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Diskominfo Kotabaru Untuk BPost
HADIRI MEDIASI - Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli saat menghadiri mediasi polemik lahan transmigrasi dan penutupan alur sungai di kawasana Bekambit yang berlangsung di DPRD Kotabaru, Senin (18/11/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pemkab Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menggelar rapat mediasi terkait pembatalan sertifikat lahan transmigrasi dan penutupan sungai di kawasan Bekambit, Kecamatan Pulaulaut Timur.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, aparatur desa, dan tokoh masyarakat. 

Mediasi digelar untuk menampung aspirasi masyarakat serta mencari solusi atas sejumlah persoalan lahan yang disuarakan masyarakat. 

Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli menegaskan, pemerintah daerah memandang persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang harus ditangani secara menyeluruh dan berdasarkan regulasi. 

Ia menyampaikan seluruh masukan dari masyarakat maupun instansi teknis akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah penyelesaian.

"Pemkab Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan," ujar Rusli.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mendorong peninjauan ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, demi memastikan kesesuaian dengan aturan lingkungan dan tata ruang.

Sementara, Wakil Bupati Syairi Mukhlis mengatakan seluruh informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi dasar evaluasi. 

Pemerintah daerah, katanya, siap memfasilitasi dialog lanjutan agar penyelesaian dapat ditempuh secara berimbang dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

"Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama," ujarnya.

Menutup rapat, Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti merangkum tiga poin utama hasil mediasi.

Pertama, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan mengenai nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dan masukan semua pihak, kemudian peninjauan pengalihan alur sungai, dan pembahasan pembatalan sertifikat dengan menghahdirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved