Berita HSU

Warga Tabalong diamankan di HSU, Kedapatan bawa 2,19 Gram Sabu

Seorang pria berinsial MFA (44) diamankan Anggota Satresnarkoba Polres HSU karena terbukti membawa sabu

Tayang:
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Polres HSU untuk BPost
BAWA SABU- MFA (44) diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama barang bukti sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Seorang pria berinsial MFA (44) diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pria yang diamankan di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah itu terbukti membawa sabu, Senin (17/11/2025). 

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres HSU terkait adanya aktivitas seseorang yang diduga membawa narkotika dan melintas menggunakan sepeda motor. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan cepat. 

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Desa Telaga Itar Kabupaten Tabalong, tampak menunjukkan gelagat mencurigakan,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo SH.

Baca juga: Dua Pria Asal Banjarbaru dan Balangan Kedapatan Bawa 1,83 Gram Sabu, Diamankan Saat Patroli

Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah kotak rokok. Saat diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut anggota menemukan satu paket sabu dengan berat keseluruhan 2,47 gram dan berat bersih 2,19 gram yang dibungkus plastik piper klip transparan. 

Temuan tersebut menjadi dasar kuat untuk membawa tersangka ke Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam lengkap dengan SIM card, yang diduga digunakan tersangka untuk komunikasi transaksi narkotika.

Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan tersangka saat diamankan turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca juga: Demi Dapatkan Sabu, Pelajar di Bengkulu Nekat Bunuh Teman Sendiri, Motor Dirampas dan Digadaikan

Dalam proses penangkapan, Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut memang berada dalam penguasaannya.  Namun motif dan jaringan yang mungkin terlibat masih terus didalami oleh penyidik.

Saat ini, tersangka MFA bersama seluruh barang bukti telah berada di ruang Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan penyidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan distribusi barang haram tersebut.  (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved