Viral Lokal

Kaca dan Piring Pecah, Panci Berhamburan, Mobil Hantam Warung Makan di Jalan KS Tubun Banjarmasin

Satu mobil KIA Picanto warna abu-abu menabrak rumah makan di tepi Jalan KS Tubun Banjarmasin, Jumat (21/11/2025) dini hari

Instagram @beritainformasikal
WARGA BERDATANGAN - Suasana satu rumah makan di Jalan KS Tubun Banjarmasin, sesaat setelah ditabrak mobil pada Jumat (21/11/2025) dini hari. 
Ringkasan Berita:
  • Satu mobil KIA Picanto terlihat menghantam rumah makan yang berada di pinggir Jalan KS Tubun/Pekauman Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (21/11/2025) dini hari
  • Terlihat bagian depan mobil warna abu-abu itu masuk ke dalam rumah makan tersebut.
  • Sejumlah etalase yang disusun di dekat pintu masuk rusak parahBerbagai perlengkapan memasak seperti panci hingga meja makan pun ikut terdampak insiden kecelakaan tunggal itu
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Warga Jalan KS Tubun Banjarmasin, Kalimantan Selatan dikejutkan oleh insiden kecelakaan (laka) tunggal pada Jumat (21/11/2025) dini hari.

Satu mobil KIA Picanto terlihat menghantam rumah makan yang berada di pinggiran jalan kawasan Pekauman Banjarmasin tersebut.

Mobil tersebut melaju dan tak terkendali hingga menabrak pintu masuk rumah makan.

Dilansir melalui unggahan akun Instagram @beritainformasikal, kejadian tersebut membuat  rumah makan tersebut mengalami kerusakan cukup parah.

Terlihat bagian depan mobil sampai masuk ke dalam rumah makan tersebut.

Sejumlah etalase yang disusun di dekat pintu masuk ruko pun rusak parah.

Ada yang pecah dan penyok hingga tak bisa lagi digunakan.

Pecahan kaca tampak berserakan akibat ditabrak oleh mobil berwarna abu-abu tersebut.

Berbagai perlengkapan memasak seperti panci hingga meja makan pun ikut terdampak insiden kecelakaan tunggal itu.

Baca juga: Kelotok Tabrak Warung di Pinggir Sungai Banjarmasin, Bayi Umur 1 Bulan Terjatuh ke Sungai    

Warga pun beramai-ramai memadati kawasan ruko untuk mengamati kejadian kecelakaan itu.

Belum diketahui secara pasti pemicu laka tunggal tersebut.

Akibat peristiwa itu, pemilik rumah makan diperkirakan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan Rupiah.

Bisa Pidana dan Perdata

Penyelesaian hukum untuk kasus mobil menabrak rumah makan meliputi dua aspek utama: pidana dan perdata. 

Pelaku bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Sementara pemilik rumah makan atau korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang timbul. 

Proses hukum pidana

Langkah awal: Segera laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat dan pastikan ada pertolongan untuk korban serta pengamanan di lokasi kejadian (TKP).

Penyidikan: Polisi akan melakukan penyidikan dengan mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan mengamankan kendaraan yang terlibat.

Tuntutan pidana: Pelaku akan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 310 UU LLAJ, terutama jika ada kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau korban jiwa.

Tuntutan pidana (pidana penjara dan/atau denda):

Jika hanya mengakibatkan kerugian materiil, sanksi dapat berupa denda atau pidana penjara.

Jika mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta, tergantung pada beratnya kasus.

Penting: Upaya perdamaian antara kedua belah pihak tidak akan menghapus tuntutan pidana jika terdapat korban jiwa, namun dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengadilan, seperti dilansir dalam Jurnal UNES Law Review. 

Proses hukum perdata

Dasar hukum: Pelaku kecelakaan dapat dituntut untuk membayar ganti rugi secara perdata berdasarkan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ atau Pasal 1365 KUH Perdata.

Ganti rugi: Ganti rugi ini dapat mencakup kerugian materiil (misalnya biaya perbaikan rumah makan) dan kerugian immateriil (misalnya hilangnya pendapatan pemilik rumah makan).

Kesepakatan: Ganti rugi bisa disepakati secara damai di luar pengadilan atau diputuskan melalui putusan pengadilan jika tidak ada kesepakatan. 

Langkah yang harus dilakukan oleh pemilik rumah makan

  • Segera laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat.
  • Catat identitas pelaku dan kendaraan yang terlibat.
  • Kumpulkan bukti kerusakan dan kerugian, seperti foto-foto kerusakan dan perkiraan biaya perbaikan.
  • Jika memungkinkan, ajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi secara materiil dan immateriil. 

(Banjarmasinpost.co.id/danti ayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved