Viral Lokal
Bocah 12 Tahun di Banjarmasin Curi Uang Ibu demi Bayar Pemeras yang Ancam Sebar Fotonya Tanpa Busana
Bocah 12 tahun di Kota Banjarmasin diperas hingga Rp 17 juta oleh RA (20). Korban takut foto syurnya disebarkan pelaku
Ringkasan Berita:
- Bocah 12 tahun di Kota Banjarmasin jadi korban pemerasan hingga Rp 17 juta oleh remaja berinisial RA (20)
- Modus pelaku ancam foto dan video korban tanpa busana yang didapat pelaku setelah memperdaya korban
- Ibu korban yang sering kehilangan uang, lantas memaksa sang anak untuk menceritakan apa yang terjadi
- Begitu anaknya mengaku diperas, sang ibu lalu lapor polisi dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap
BANJARMASINPOST.CO.ID - Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, menahan seorang remaja 20 tahun berinisial RA.
Dia jadi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang bocah berusia 12 tahun.
Korban sempat mengirim uang hingga p 17 juga, sebelum pelaku diringkus polisi.
Dia terpaksa mencuri uang ibunya karena takut foto dan video syurnya disebar pelaku RA.
Berdasar keterangan korban, dia berkenalan dengan RA melalui aplikasi di media sosial.
Perkenalan itu berlanjut hingga bertukar nomor telepon.
Selanjutnya, korban terperdaya saat diminta mengirim foto dan video syur.
Baca juga: Sakit Hati Ditolak Menikah, Pria di Gowa Sulawesi Selatan Nekad Sebar Video Syur Bareng Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa mengatakan, setelah mendapatkan foto dan video korban, pelaku mengancam akan menyebarkannnya jika tak diberi sejumlah uang.
"Pelaku mengancam dan memeras korban dengan uang karena video tanpa busananya akan disebar pelaku,” ujar Eru dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (22/11/2025).
Karena ketakutan, korban pun menuruti keinginan pelaku mengirimkan uang.
Tak hanya sekali, jika kehabisan uang, pelaku terus menghubungi korban.
Uang kadang diberikan langsung dan juga ditransfer oleh korban ke pelaku.
"Untuk total keselurahan sebanyak Rp 17 juta uang korban yang dikirim ke pelaku. Mulai dari bulan Oktober sampai November," beber Eru.
Ibu Korban Curiga
Kasus pemerasan ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban curiga dia sering kehilangan uang.
Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan ke ibunya bahwa uang sering diberikan kepada pelaku.
"Ibunya ini sudah curiga karena sering kehilangan uang. Kemudian bertanya kepada korban dan semuanya akhirnya terbongkar," jelas Eru.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tak terima dan langsung membuat laporan kepolisian.
Pelaku Dijebak
Pelaku ditangkap setelah dijebak oleh polisi seolah-olah akan bertemu korban yang akan memberikan uang.
"Kami menangkap itu melalui teknik pemancingan. Ketika pelaku meminta uang secara bertemu di situlah langsung menangkapnya," pungkas Eru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 27b Undang-undang Transaksi Elektonik dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
| Niat Hindari Pick Up Putar Balik di Landasan Ulin Banjarbaru, Pengemudi Motor Masuk Got |
|
|---|
| Antisipasi Cuaca Ekstrem di Banjarmasin Jelang Akhir November 2025, Pemko Sediakan Panggilan Darurat |
|
|---|
| Penabrak Warung Makan di Jl Sugiono Banjarmasin Beri Ganti Rugi, Pemilik Sempat Merasa seperti Mimpi |
|
|---|
| Wanita Naik Motor Nekat Lawan Arus di Jembatan Sei Alalak Banjarmasin, Nyaris Ditabrak Bapak-bapak |
|
|---|
| Kaca dan Piring Pecah, Panci Berhamburan, Mobil Hantam Warung Makan di Jalan KS Tubun Banjarmasin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Korban-pemerasan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.