Sidang Kode Etik Bripda Seili

Nangis di Sidang Etik, Bripda Seili Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM Tak Banding Usai Disanksi PTDH

Usai diputus dipecat atau PTDH dari anggota kepolisian, Bripda Seili pembunuh mahasiswi ULM Zahra Dilla tak ajukan banding

Tayang:
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/Rizki Fadillah
JALANI SIDANG KODE ETIK- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus pembunuhan mahasiswi ULM dengan terduga pelaku oknum anggota polisi, Bripda Muhammad Seili di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025). Meski di PTDH, Bripda Seili tak ajukan banding 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bripda Muhammad Seili menangis saat mengikuti sidang etik pemecatan dirinya sebagai anggota polri di Mapolres Banjarbaru,  Polda Kalsel Senin (29/12/2025)

Anggota polisi yang baru bertugas dua tahun ini terlihat beberapa kali mengusap matanya saat duduk mendengarkan keterangan saksi persidangan.

Momen Seili menangis tersebut tidak berlangsung lama, pada sidang tuntutan dan putusan di hari yang sama, polisi berusia 20 tahun itu nampak menunjukan ekspresi yang biasa.

Bahkan, setelah majelis sidang etik memutus dirinya bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatana secara tidak hormat sebagai anggota Polri, Seilli tidak banding alias menerima sanksi tersebut.

“Tidak (banding), siap menerima,” kata Bripda Seili singkat menjawab pertanyaan majelis sidang etik usai pembacaan putusan.

Baca juga: Terungkap Terduga Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Sempat Borgol Korban, Sebelum Cekik Lehernya

Baca juga: Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM Dipecat, Majelis KKEP Sebut Bripda Seili Melanggar Hal Ini

Sidang etik ini bukanlah akhir dari pertanggungjawaban Bripda Seili, setelah PTDH ini, ia dipastikan akan menjalani sidang tindak pidana di peradilan umum. 

Dimana saat ini penyidikan kasus pembunuhan disertai penguasaan harta korban tengah berjalan di Satreskrim Polresta Banjarmasin. 

Oleh penyidik, Bripda Seilli sebelumnya dijerat M dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena mengambil sejumlah barang milik korban.  

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved