Sidang Kode Etik Bripda Seili
Hasil Sidang Etik, Bripda Seili Terduga Pembunuh Mahasiswa ULM Resmi Dipecat, Ini Kata Kabid Propam
Ini kata Kabid Propam Polda Kalsel mengenai putusan PTDH terhadap Bripda Seili yang telah dijatukan majelis KKEP
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bid Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelesaikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi ULM yang melibatkan anggota Polri, Senin (29/12/2025).
Sidang yang berlangsung di Mapolres Banjarbaru itu menjatuhkan sanksi adminsitratif berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap Bripda Muhammad Seili, terduga pelaku pembunuhan Zahra Dilla yang jasadnya ditemukan dalam got depan Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) lalu.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo mengatakan, sidang etik yang digelar terbuka untuk umum menunjukan komitmen Polda Kalsel dalam transparansi pengungkapan kasus ini.
“Hasil sidang hari ini bahwa kita transparan dalam melakssanakn sidang dan putusannya juga sudah rekan-rekan dengar dan saksikan sendiri, kita transparan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya usai sidang etik di Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM Dipecat, Majelis KKEP Sebut Bripda Seili Melanggar Hal Ini
Baca juga: Terungkap Terduga Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Sempat Borgol Korban, Sebelum Cekik Leher
Kombes Hery menegaskan bahwa Bripda Muhammad Seili, oknum anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru yang diputus bersalah dan disanksi pemecetan, sudah tidak bertatus sebagai anggota polisi.
“Putusannya pemecatan secara tidak hormat, untuk kelanjutannya kita menunggu sidang peradilan umum. Dengan diputuskan tadi, dari sekarang sudah bukan anggota polisi,” tegasnya.
Hal itu juga diperkuat dengan keputusan Bripda Selli yang memilih tidak mengajukan banding usai majelis sidang etik menjatuhkan sanksi PTDH kepadanya.
Sementara untuk upacara PTDH, Kabid Propam mengatakan proses administrasi tersebut akan menyusul pasca sidang kode etik dan sidang peradilan umum nanti atau ketika putusan inkrah.
“Nanti itu, pidannya masih dalam proses, nanti administrasinya menyusul,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
Bripda Seili
Kabid Propam Polda Kalsel
Zahra Dilla
sidang kode etik pembunuh mahasiswi ULM
Bid Propam Polda Kalsel
| Bripda Seili Tertunduk dan Usap Air Mata di Sidang, Resmi Dipecat Imbas Diduga Bunuh Mahasiswi ULM |
|
|---|
| Hadir di Sidang Kode Etik Bripda Seili, Orang Tua Mahasiswi ULM Berharap Pelaku Dihukum Seberatnya |
|
|---|
| Nangis di Sidang Etik, Bripda Seili Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM Tak Banding Usai Disanksi PTDH |
|
|---|
| Terungkap Terduga Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Sempat Borgol Korban, Sebelum Cekik Leher |
|
|---|
| Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM Dipecat, Majelis KKEP Sebut Bripda Seili Melanggar Hal Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kabid-Propam-Polda-Kalsel-Kombes-Pol-Hery-Purnomo-4.jpg)