Sidang Kode Etik Bripda Seili

Terungkap Terduga Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Sempat Borgol Korban, Sebelum Cekik Leher

Pada sidang KKEP pembunuh mahasisiwi ULM, Zahra Dilla terungkap Bripda Seili ternyata sempat borgol korban sebelum habisi nyawa korban

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/Rizki Fadillah
SIDANG KKEP- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus pembunuhan mahasiswi ULM dengan teruga pelaku oknum anggota polisi, Bripda Muhammad Seili di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBABARU - Sidang Komisi Kode Etik polri (KKEP) kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas  Lambung Mangkurat (ULM) yang melibatkan oknum polisi anggota Podla Kalsel berlangsung di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Pelaku sendiri diketahi bernama Bripda Muhammad Seili jabatan Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru lulusan tahun 2023 akhir angkatan/leting 50. 

Pada sidang etik yang dipimpin AKBP Budhi Santoso itu, diawali pembacaan dakwaan oleh penuntut, Iptu Hendri bersama satu pendamping penuntut, Briptu M Yudha.

Dalam dakwaan, dalam dakwaanya menjelaskan bahwa terduga pelanggar menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya hingga korban tidak sadarkan diri.

Pelaku melakukan aksinya di dalam mobil di kawasan Gambut, Kabupaten Banjar pada dini hari. Setelah itu, membawanya ke arah Banjarmasin dan membuangnya ke saluran air di depan Kampus STIH Sultan Adam.

Baca juga: Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM Dipecat, Majelis KKEP Sebut Bripda Seili Melanggar Hal Ini

Baca juga: Jalani Sidang Kode Etik di Polres Banjarbaru, Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM Tampak Plontos

Selain membunuh korban, Bripda Seili juga disebut mengambil perhiasan dan handphone milik korban. Bahkan, pelanggar juga disebut menggunakan handphone korban untuk mengirim pesan di grub WhatsApp yanh terdapat teman-teman korban. Hal itu dilakukannya agar seolah-olah korban masih hidup.

“Pelanggar mencekik korban dalam mobil, dan mengambil perbiasan milik korban dan handphoen. Kemudian melakukan Chat grub WhtasApp seolah-olah korban masih hidup dan kemudian membuangnya,” kata penuntut Iptu Hendra di persidangan.

Pada sidang lanjutan, di hari yang sama, empat orang saksi dihadirkan mulai dari penyidik Polresta Banjarmasin yang menangani kasus ini hingga teman satu leting pelaku.

Masih di hari sama, penuntut juga langsung membacakan tunutannya dengan menyatakan perbuatan terduga pelanggar telah memenuhi unsur.

Dalam pertimbangan yang memeberatkan, pelanggar disebut melakukan perbutannya secara sadar, perbuatan pelanggar menjadi pemberitaan negatif di media sosial, pelanggar saat ini menjalani proses pidana, pelanggar melakukan tindakan asusila sebelum membunuh kroban, dan pelanggar berusaha menghilangkan barang bukti.

“Penuntut meminta majelis untuk memutuskan pelanggar diberhentikan sebagai anggota polri atau di PTDH,” kata Hendri dalam tuntutan.

Baca juga: Motif Bripda Seili Bunuh Mahasiswi ULM Terkuak, Panik Korban Mau Laporkan Perbuatan ke Calon Istri

Pelaku Akui Perbuatannya di Sidang Etik

Sidang pekanggaran etik anggota Polres Banjarbaru itu berlangsung selama kurang lebih selama 5 jam, dimulai  pembacaan dakwaan, dilanjutkan pemeriskaan empat saksi, lalu pembacaaan tuntutan dan pembelaan hingga pembacaan vonis. Namun sebelum pembacaan tuntutan dan vonis, Bripda SeilI sempat diperiksa majelis dan memberikan keterangan di muka persidangan.

Dalam keterangannya, Bripda M Seili, pelaku pembunuhan mahsiswi ULM mengakui perbuatannya telah menghabsisi nyawa temannya itu di dalam mobil dengan cara mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku mengaku sempat memborgol tangan korban menggunakan borgol yang ia selalu bawa dalam mobil pribadinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved