Pemerasan Oknum Jaksa
KPK Periksa Tiga Kadis di HSU, Mantan Pejabat Ikut Dipanggil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel, Banjarbaru.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (30/12/2025).
Empat saksi tersebut adalah Rahman Heriadi selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU; Karyanadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan HSU; Mochammad Yandi Friyadi, Kepala Dinas Kesehatan HSU; dan M Syarif Fajerian Noor, Sekretaris DPRD HSU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel, Banjarbaru.
“Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Kejari nonaktif HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan kawan-kawan,” tambahnya.
Keempat saksi tersebut diperiksa untuk mendalami aliran dana serta pola pemerasan yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka dari unsur Kejaksaan tersebut.
Pemanggilan kemarin sebenarnya sudah memasuki hari kedua. Sebelumnya KPK memanggil 11 saksi, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Polda Kalsel Catat 5.538 Kasus Kejahatan Sepanjang 2025, Kasus Ini Paling Tinggi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 11 saksi yang dipanggil adalah Farida Evana selaku Dirut RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara; Teddy Suryana selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSU.
Kemudian, Nahdiyatul Husna selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU; Jumadi selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU (2022-2024); Amos Silitonga selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) HSU.
Lalu, Herman Johan selaku mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU; Fajar Dwiki Mulyana , Jaksa Fungsional pada Kejari HSU; Anggun Devianty selaku Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU; Khairul Mahdi, sopir Kajari HSU; Yohana H.M Mapitupulu dari swasta; dan Monika Helena Sidabutar selaku Notaris.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan sebelas saksi tersebut.
Mengenai dipinjamnya Polda Kalsel untuk memeriksa sejumlah saksi, tak ada satupun dari pihak Polda Kalsel yang bersedia memberi pernyataan dan mempersilakan langsung ke KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan KPK.
Para tersangka diduga menggunakan modus operandi menakut-nakuti para pejabat dinas (SKPD) di HSU dengan ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Agar laporan tersebut tidak diproses hukum, para pejabat dinas dipaksa menyerahkan sejumlah uang. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan HSU—yang kepala dinasnya diperiksa—diketahui menjadi target utama pemerasan.
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, Albertinus diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp804 juta melalui perantara anak buahnya. Sebagian uang tersebut, yakni Rp 270 juta, berasal dari Dinas Pendidikan dan Rp 149,3 juta dari Dinas Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kajari-HSU-Albertinus-ditampilkan-KPK.jpg)