Intel Asmara di Kalsel

Ada 'Intel Asmara' di Kalsel, Pengamat Hukum ULM Ingatkan Satu Ancaman Hukum

Pengamat hukum ULM Daddy Fahmanadie buka suara mengenai adanya jasa intel asmara di Kalimantan Selatan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Istimewa
Daddy Fahmanadie Pengamat Hukum ULM 

BANJARMASINPOST.CO.ID- DI tengah maraknya jasa “intel asmara” yang menawarkan pemantauan pasangan secara diam-diam, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian publik, yaitu hak atas privasi. Padahal, dalam hukum Indonesia, privasi bukan sekadar etika, melainkan hak yang dilindungi undang-undang.

Pengamat Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Daddy Fahmanadie, menegaskan bahwa praktik memata-matai seseorang, meski berdalih urusan asmara tetap berpotensi melanggar hukum jika dilakukan tanpa izin pihak yang dipantau.

“Setiap orang memiliki hak atas privasi yang dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Menurut Daddy, dalam praktik jasa intel asmara, tidak hanya satu pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Rantai tanggung jawabnya bisa melebar, tergantung pada peran dan perbuatannya.

Baca juga: Intel Asmara di Kalsel Tawarkan Jasa Mata-mata, Cek Pacar Tak Balas Chat hingga Dugaan Selingkuh

Baca juga: Banjir Meluas di Kalsel, Gubernur Muhidin Sebut Alasan Belum Turun Langsung ke Lokasi Terdampak

Pihak pertama yang paling rentan terseret masalah hukum adalah penyedia jasa itu sendiri. Aktivitas memantau, memfoto, merekam, hingga mengumpulkan data pribadi seseorang tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran privasi.

“Penyedia jasa bertanggung jawab langsung atas tindakan memata-matai, memfoto, merekam, dan mengumpulkan data pribadi tanpa izin. Ini bisa masuk pelanggaran privasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.

Namun, tanggung jawab hukum tidak berhenti di penyedia jasa. Pengguna jasa atau klien juga tidak otomatis aman secara hukum. Terutama jika klien mengetahui, menyetujui, atau bahkan memerintahkan tindakan yang melanggar hukum.

“Pengguna jasa juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, terutama jika dia mengetahui atau turut serta memerintahkan dilakukannya pelanggaran, misalnya meminta foto atau video itu disebarkan untuk mempermalukan seseorang,” kata Daddy.

Risiko hukum semakin besar ketika hasil pemantauan, baik foto, video, maupun informasi pribadi disebarkan ke pihak lain atau ke media sosial. Pada titik ini, siapa pun yang menyebarluaskan data tersebut bisa ikut terseret.

“Pihak lain yang menyebarkan, baik itu pengguna jasa atau penerima informasi, bisa dijerat UU ITE dan UU PDP jika menyebarluaskan foto atau data hasil intelijen tanpa izin,” ujarnya.

Meski begitu, Daddy menekankan bahwa penegakan hukum tetap melalui proses. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui penyelidikan untuk memastikan unsur pidananya terpenuhi.

“Dalam penegakan hukum tentu akan dilalui proses penyelidikan terlebih dahulu, untuk membuktikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana,” jelasnya.(sul)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved