Berita Banjar

Beredar Kabar Ada Kendala Proyek Pembangunan RS Tipe D Gambut, Kejari Banjar Buka Suara

Pihak Kejari Banjar buka suara menyusul beredarnya kabar pembangunan Proyek Strategis Daerah (PSD) yakni RS Tipe D Gambut ada kendala

Tayang:
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/Nurholis Huda
LOKASI RS TIPE D GAMBUT- Suasana lokasi areal lahan yang akan dibangun lokasi rumah sakit tipe D di Kecamatan Gambut 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Kejaksaan Negeri Banjar memastikan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kecamatan Gambut tetap berjalan dan terus dikawal hingga selesai. 

Proyek pematangan lahan rumah sakit tersebut merupakan Proyek Strategis Daerah (PSD) yang telah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Banjar.

Pantauan BPOst, di lokasi proyek, sudah terpantau areal hamparan yang sudah di land clearing area. Namun tidak ada pekerja. 

Tampak area lahan terbuka yang berlumpur dengan kondisi tanah merah basah dan tergenang air di beberapa bagian.

Di bagian tengah hingga belakang, tampak lahan yang sudah dibuka dengan sisa batang atau patok kayu berdiri berjajar, mengindikasikan area tersebut merupakan lokasi pembukaan atau pematangan lahan yang tahapan masih baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, Jumat (30/1/2026) menegaskan jika komitmen pembangunan tersebut tetap akan diselesaikan.

Baca juga: Delapan Pejabat Polres Banjar Berganti, Kasat Reskrim hingga Kasat Lantas, Cek Rinciannya

Baca juga: Penjual Obat Daftar G Marak di Seberang Masjid Banjarmasin, Kampung Sasirangan Dapat Julukan Baru

Mengingat  keberadaan RS Tipe D di Gambut sangat dibutuhkan masyarakat, terutama karena wilayah Gambut dan Kertak Hanyar hingga kini belum memiliki fasilitas rumah sakit sendiri.

Lokasinya yang berada di kawasan perbatasan antara Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin dinilai strategis untuk pelayanan kesehatan.

“Proyek ini untuk kepentingan masyarakat, sehingga perlu kita dukung bersama. Kejaksaan juga turut mengawal agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan pekerjaan tidak selesai, Robert meluruskan bahwa saat ini pengerjaan sudah kembali dilanjutkan. 

Keterlambatan sebelumnya terjadi akibat kondisi force majeure berupa banjir yang melanda wilayah tersebut.

“Penyedia telah diberikan kesempatan tambahan selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. Saat ini kegiatan di lapangan sudah berjalan kembali,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga telah menjatuhkan denda keterlambatan kepada penyedia jasa sesuai dengan ketentuan kontrak.

Terkait isu lain yang beredar mengenai kontraktor yang disebut-sebut menghilang, Kejaksaan menjelaskan bahwa Direktur CV Rizky, selaku pelaksana pekerjaan, memang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam perkara tindak pidana korupsi.

Namun demikian, Robert menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan proyek pembangunan RS Tipe D Gambut

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved