Berita Tapin
Pemkab Tapin Masih Kaji Penerapan WFH, Berbenturan Program Jumat Bersih
Sekda Tapin, Unda Absori, mengungkapkan bahwa pembahasan terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH)
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin, Unda Absori, mengungkapkan bahwa pembahasan terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkab Tapin masih belum final.
Hal tersebut disampaikan usai rapat internal yang digelar di ruang kerja Sekda yang dihadiri para staf ahli bupati, asisten, Kepala Dinas Kominfo, perwakilan Bagian Organisasi, serta BKPSDM dan bagian hukum.
Unda Absori menjelaskan, secara prinsip Pemkab Tapin siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan WFH.
“Secara prinsip kita sama dengan kabupaten lain, berupaya menindaklanjuti edaran dari pusat. Namun dalam rapat tadi, masih ada beberapa pertimbangan yang harus kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Bukan Ikut-ikutan, Bupati Andi Rudi Latif Pastikan Kebijakan WFH ASN Tanahbumbu Sesuai Kebutuhan
Salah satu kendala yang mencuat dalam pembahasan adalah adanya potensi benturan antara kebijakan WFH dengan program Gerakan Bersih-Bersih atau Jumat Bersih yang juga diatur dalam edaran Kemendagri.
Dalam aturan tersebut, kegiatan kebersihan dilaksanakan setiap Selasa di kantor masing-masing sebelum apel, serta Jumat di ruang publik.
“Nah ini yang jadi pembahasan, karena edaran WFH menyebutkan hari Jumat. Sementara ada kegiatan Jumat Bersih. Apakah kita tetap ambil Jumat untuk WFH atau mencari alternatif hari lain, itu masih dibahas,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa opsi sempat mengemuka dalam rapat, termasuk kemungkinan memindahkan jadwal WFH ke hari Rabu agar tidak berbenturan dengan kegiatan Jumat Bersih.
Meski demikian, hasil rapat sementara menyepakati pola kerja empat hari di kantor dan satu hari WFH, dengan hari Jumat sebagai opsi awal mengikuti edaran pusat.
“Untuk sementara kita mengacu hari Jumat, bahkan saya berharap bisa mulai diterapkan Jumat depan. Tapi tetap menunggu arahan pimpinan,” tambahnya.
Selain itu, mekanisme absensi pegawai saat WFH juga menjadi perhatian serius. Pemkab Tapin saat ini telah menggunakan aplikasi GoPem untuk absensi ASN.
Sebagai solusi sementara, Sekda mengusulkan agar kepala SKPD melakukan pengawasan langsung terhadap pegawai yang WFH, termasuk melalui video call guna memastikan keberadaan mereka di rumah.
“Tadi saya usulkan kepala SKPD mengecek langsung stafnya melalui video call, memastikan benar bekerja dari rumah,” ujarnya.
Di sisi lain, Unda Absori menegaskan tidak semua ASN bisa menerapkan WFH.
Setidaknya ada 12 jenis jabatan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, yang tetap wajib bekerja dari kantor.
| Pemkab Tapin Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Dewan Komisaris dan Direksi BUMD |
|
|---|
| Lolos Jalur Reguler, Siswa Baru Ini Daftar Ulang di MAN 1 Tapin |
|
|---|
| Diterima Lewat Jalur Reguler, Siswa Baru Ini Daftar Ulang di MAN 1 Tapin |
|
|---|
| Pelajar Tapin Antusias Ikuti Seleksi Paskibraka Tapin 2026, 110 Peserta Lolos Tahap Administrasi |
|
|---|
| Hari Pertama TKA di MTsN 2 Tapin, Siswa Akui Soal Numerasi Variatif hingga Menantang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pemerintah-Kabupaten-Tapin-melalui-Sekretaris-Daerah-Sekda-Tapin.jpg)