berita Banjarmasin

Bangun Banua Garap Tiket Perjalanan Dinas, Ekonom ULM Ingatkan Risiko Distorsi Persaingan

Handry Imansyah mengingatkan, Pengembangan bisnis PT Bangun Banua ke lini usaha tiket perjalanan dinas ASN berisiko distorsi persaingan

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Pengamat Ekonomi dari Universitas Lambung Mangkurat, Muhammad Handry Imansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Pengembangan bisnis PT Bangun Banua ke lini usaha tiket perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) dinilai perlu ditempatkan secara hati-hati.

Hal tersebut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengamat ekonomi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Handry Imansyah menilai, langkah tersebut memang memiliki tujuan positif dalam konteks peningkatan pendapatan daerah.

Namun, menurut dia, terdapat batas tipis antara upaya optimalisasi BUMD dan potensi distorsi persaingan usaha.

Baca juga: Garap Bisnis Perjalanan Dinas, Bangun Banua Bidik Kenaikan Dividen ke Pemprov Kalsel

Ia menjelaskan, secara prinsip BUMD dibentuk untuk mengisi kekosongan pasar, mengelola sektor strategis, atau menjalankan fungsi publik yang belum berjalan optimal di sektor swasta. Sementara, sektor biro perjalanan dan penjualan tiket dinilai sudah menjadi pasar yang terbuka dan telah diisi banyak pelaku usaha.

“Biro perjalanan, ticketing, dan jasa perjalanan dinas bukan market failure. Sektor ini sudah diisi banyak pelaku swasta,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Handry menilai, masuknya BUMD ke sektor tersebut berpotensi mengubah peran pemerintah daerah dari regulator menjadi sekaligus pelaku usaha, terlebih jika pasar perjalanan dinas ASN menjadi sasaran utama.

Menurut dia, kondisi itu membuka ruang konflik kepentingan karena pemerintah daerah berperan sebagai pemilik BUMD, pembuat kebijakan, sekaligus pengguna jasa terbesar.

“Begitu ada instruksi agar SKPD mengutamakan BUMD, maka kompetisi bisa mati. Pelaku swasta tidak kalah karena layanan, tetapi karena akses,” katanya.

Ia juga mengaitkan kondisi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut dia, pembatasan pasar secara tidak langsung kepada BUMD dapat berpotensi menimbulkan praktik diskriminatif terhadap pelaku usaha lain.

“Dalihnya dividen tidak menghapus unsur diskriminasi jika pasar dikunci,” ujarnya.

Handry menilai logika peningkatan dividen melalui pasar internal pemerintah bersifat jangka pendek dan berisiko terhadap keberlanjutan ekosistem usaha.

Menurut dia, peningkatan pendapatan BUMD yang bertumpu pada pasar yang “dipindahkan” dari swasta tidak mencerminkan daya saing yang sehat.

“Dividen naik karena pasar dipaksa, bukan karena efisiensi. Ini rapuh secara jangka panjang,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved