Berita Banjarmasin
Nilai Pelayanan Publik Turun, Ombudsman Minta Pemda di Kalsel Serius Benahi Maladministrasi
Ombudsman Kalsel mencatat, nilai rata-rata kualitas pelayanan publik turun dari 93,64 pada 2024 menjadi 82,41, meski masih berada dalam
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kualitas pelayanan publik pemerintah daerah di Kalimantan Selatan mengalami penurunan pada 2025.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalsel mencatat, nilai rata-rata kualitas pelayanan turun dari 93,64 pada 2024 menjadi 82,41, meski masih berada dalam kategori Baik.
Hasil Opini dan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 telah diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, kepada jajaran pemerintah daerah di Kalsel, beberapa waktu lalu.
“Ini menjadi pengingat bahwa komitmen perbaikan harus terus dijaga dan diperkuat secara berkelanjutan,” ujar Hadi, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Lowongan Kerja Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, Kerja di KMP Cek Syarat dan Kualifikasinya
Baca juga: UTBK SNBT 2026 di ULM Diawasi Ketat, Peserta Curang Terancam Didiskualifikasi
Penilaian tersebut mencakup enam pemerintah daerah, yakni Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Banjar, Kota Banjarbaru, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari hasil penilaian, dua daerah meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, yaitu Kota Banjarbaru dan Pemprov Kalsel.
Tiga daerah lainnya, yakni Balangan, Banjar, dan Hulu Sungai Selatan masuk kategori Opini Kualitas Tinggi. Sementara Hulu Sungai Utara berada pada Opini Kualitas Sedang.
Hadi menegaskan, opini Ombudsman menjadi rujukan penting untuk mengukur kinerja pelayanan publik sekaligus tingkat kepercayaan masyarakat.
“Opini ini adalah pernyataan formal yang dapat menjadi acuan bagi penyelenggara dan masyarakat untuk melihat kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Menurut dia, masih ada persoalan mendasar yang kerap dikeluhkan masyarakat, seperti lamanya waktu penyelesaian layanan, pungutan biaya, alur birokrasi berbelit, hingga sikap petugas yang tidak ramah.
“Hal-hal ini sederhana, tetapi sangat menentukan kepercayaan publik. Ini yang wajib segera dibenahi,” katanya.
Ombudsman juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap pelayanan publik dan maladministrasi melalui metode pembelajaran yang lebih inovatif.
Selain itu, aspek perencanaan, jaminan pelayanan, dan pengawasan internal dinilai perlu diperkuat secara konsisten.
“Penilaian Ombudsman seharusnya masuk dalam indikator kinerja, disertai mekanisme kompensasi layanan dan pengawasan internal yang berjalan berkala,” tambah Hadi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin menyatakan, hasil penilaian tersebut akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh perangkat daerah.
| TKA Murid SD di Banjarmasin untuk Evaluasi Literasi dan Numerasi, Penguatan 2 Mapel Dasar |
|
|---|
| Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Saksi Ahli: Korban Tewas 14 Jam Sebelum Dievakuasi |
|
|---|
| UTBK SNBT di ULM: Peserta Wajib Patuhi Aturan Ketat, Terlambat Tak Boleh Ikut Ujian |
|
|---|
| SDN Basirih 8 Banjarmasin Pilih Gelombang Kedua TKA, Ini Alasannya |
|
|---|
| Gelar UTBK SNBT, Jogging dan Olahraga di Kampus ULM Banjarmasin Ditutup Sementara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kepala-Perwakilan-Ombudsman-Kalsel-Hadi-Rahman-menyampaikan-program.jpg)