Berita Kalsel
TERPOPULER KALSEL- Kebakaran di HSU, Jalan Ambles dan 4 Kades Dipenjara
Terpopuler Kalsel berisikan mengenai terbakarnya pasar Alabio di HSU, selain ada berita 4 kades HSS dipenjara dan jalan ambles.
Terakhir perihal longsor ini, di jalan Kandangan–Batulicin, terjadi di KM 64 dan KM 66, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, pada akhir Maret 2026 lalu.
Insiden ini sempat membuat kendaraan baik roda dua maupun roda empat tak dapat melintas. Dengan gercep tim gabungan cepat menurunkan alat berat untuk mengangkat material longsor dari atas jalan sehingga arus lalu lintas dapat kembali normal.
Meski ini dapat ditangani, di titik titik jalan khususnya di area Gunung Sabuk, terdapat dua titik jalan yang mengalami longsor parah area sekitar KM 74, Desa Gunung Raya.
Di titik ini, separuh badan jalan telah hilang amblas ke bawah, hingga hanya menyisakan separu area jalan bagi pengendara.
Pengguna jalan pun harus saling bersabar, melintas di area ini mereka harus bergantian, tidak berhati hati kendaraan berpotensi jatuh ke lereng gunung yang tingginya puluhan meter.
Baca juga: Kondisi Terbaru Jalan Batulicin - Kandangan HSS Kalsel yang Ambles, Pengendara Diminta Berhati-hati
3. Empat Kades Dipenjara
Pihak kepolisian menetapkan keempat Kades tadi sebagai tersangka sejak 15 April 2026.
Seperti disampaikan Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, melalui Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Penahanan terhadap keempat Kades dilakukan diwaktu yang berbeda-beda, 27 dan 29 April, serta 7 Mei 2026.
Motif kasus ini sama dilakukan keempat Kades berkaitan dengan proses pembebasan lahan masyarakat yang dibeli PT AGM dalam kurun waktu 2022 sampai 2025.
Kepala desa yang tersandung hukum atas dugaan pungutan liar (Pungli) pada jual beli tanah di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bakalan digantikan Pelaksana tugas (Plt).
Keempatnya adalah, Kepala Desa (Kades) Padang Batung TL (38), Kades Kaliring RP (44), Kades Batu Bini SH (40), dan Kades Madang SR (52).
Mereka ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres HSS atas dugaan Tipikor sesuai Pasal 12 Huruf E UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Demi jalannya roda pemerintahan desa, maka perlu ditunjuk Plt Kades melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: Berharap Pelayanan Tak Terganggu, Pemkab HSS Segara Ganti 4 Kades Terjerat Pungli dengan PLt
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD PPPA) HSS, Taufiqurrahman menjelaskan penunjukan Plt Kades diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, PP 43/2014, serta Permendagri terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
“Pemkab berharap pelayanan kepada warga tidak terganggu, terutama dalam urusan administrasi kependudukan, penyaluran bantuan, dan program pembangunan desa yang sudah berjalan,” sampainya. (Banjarmasinpost.co.id)
| Bappeda Kalsel dan Dewan Bakal Revisi Perda CSR, Munculkan Klasterisasi dan Sinkronisasi Pembangunan |
|
|---|
| TERPOPULER KALSEL- Orangtua Mengaku Nabi Minta Maaf, Keracunan Massal dan Jual Beli Darah |
|
|---|
| Kapolda Kalsel Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri di Rakernis Logistik 2026 |
|
|---|
| Lembaga Budaya di Kalsel Masih Mimin Gunakan Dana Abadi, Dari Tahun 2022 Baru 21 Penerima |
|
|---|
| Harga Tiket Kapal Laut Akhirnya Harus Naik, Dampak Kenaikkan Harga BBM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kondisi-terakhir-usai-kebakaran-di-pasar-inpres-Alabio2.jpg)