Bansos PKH 2025

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025, Oktober Kembali Dicairkan Tahap IV

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako mulai dibagikan Oktober 2025 hingga Desember 2025.

Editor: M.Risman Noor
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BANSOS - Ilustrasi KKS untuk penerima Bansos PKH dan BPNT.Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako mulai dibagikan Oktober 2025 hingga Desember 2025. 

2. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

3. Isi kode captcha dan klik “Cari Data.”

Sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, serta periode pencairan. 

Jika dana belum masuk, penerima diminta menunggu jadwal penyaluran di wilayah masing-masing atau menghubungi pendamping bansos setempat.


Kemensos juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak tidak resmi, baik secara daring maupun luring. 

Baca juga: Sosok Mahasiswi UNS Penerima Beasiswa KIP-Kuliah yang Tepergok Dugem, Nasibnya Kini Diungkap Kampus

Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemensos, seperti situs web dan akun media sosial terverifikasi.

Identitas penerima dapat dikenali melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid dan sesuai dengan sistem data Kemensos.


Ciri-ciri KTP penerima bansos:

Nama penerima tercantum dalam data DTSEN.
Alamat KTP sesuai domisili penerima di sistem Kemensos.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid di database Dukcapil.
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk 
mencairkan dana di bank Himbara atau kantor pos.
Apabila data KTP tidak sesuai dengan DTSEN, bantuan tidak dapat dicairkan karena sistem pencairan berbasis pada NIK tunggal untuk mencegah penerimaan ganda.
Tanda Bansos Tahap IV Sudah Cair

Baca juga: Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS

Masyarakat dapat mengenali tanda bansos tahap IV telah cair melalui sejumlah indikator di bawah ini:


Pertama, status pada situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menampilkan keterangan “YA” pada kolom keterangan.
Kedua, kolom periode pencairan menunjukkan “OKT–DES 2025”.
Ketiga, rekening KKS penerima menunjukkan saldo masuk sesuai nominal bantuan.
Keempat, penerima juga akan mendapat pemberitahuan resmi dari bank penyalur atau PT Pos Indonesia.

Sumber: Tribun Jabar

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved