Berita Viral
Kronologi Tewasnya Mahasiswa Dikeroyok di Masjid Sibolga, Kepala Korban Terbentur Anak Tangga
Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku penganiayaan mahasiswa di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025) malam.
Keberingasan para pelaku tak berhenti di sana.
Baca juga: Motif Waldi Anggota Polisi Bunuh Dosen Erni Tersibak, Temuan Sperma Munculkan Dugaan Rudapaksa
Tubuh korban pun diinjak dan dilempar menggunakan buah kelapa.
"Korban dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Silaban dilansir dari Tribunmedan.com, Minggu (2/11/2025).
Setelah itu, para pelaku membiarkan begitu saja tubuh korban di tepi jalan dan beberapa jam kemudian tubuhnya ditemukan orang yang melintas.
Marbot masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23) bergegas ke lokasi setelah melihat rekaman CCTV ada orang berkerumun di area parkir melalui CCTV.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nyawanya tak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Baca juga: Tak Kaget Onadio Leonardo Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Adipati Dolken Ungkap Fakta Dunia Artis
Dalam waktu cepat polisi pun menangkap tiga pelaku.
Dua pelaku utama yakni ZP Alias A dan HB Alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (31/10/2025).
Ditangkap Saat Hendak Kabur
Pelaku SS Alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB
SS ditangkap saat berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ia berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan KM 13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Dalam kejadian tersebut, SS selain menganiaya korban, diduga mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Untuk SS, dikenakan pasal tambahan yakni pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
| Melda Kaya Raya Usai Dicerai Suami yang Lolos PPPK, Penghasilan Rp233 Juta, Ivan Gunawan Ikut Andil | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Motif Waldi Anggota Polisi Bunuh Dosen Erni Tersibak, Temuan Sperma Munculkan Dugaan Rudapaksa | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kesal Istri Terlalu Narsis di Medsos, Suami Hajar Sampai Babak Belur dan Masuk RS, Sempat Rebutan Hp | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Aksi Tipu Muslihat Pembunuh Dosen di Bungo, Gunakan Rambut Palsu Saat Beraksi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga, Korban Sempat Diseret, Kini 3 Orang Ditangkap Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.