Bupati Ponorogo Kena OTT
Jumlah Uang Diamankan KPK Suap Kasus Jual Beli Jabatan di Ponorogo, Ungkap 3 Klaster
OTT dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup pemerintahan Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan barang bukti uang Rp 500 juta.
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
- Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
- Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penemuan barang bukti tersebut.
BANJARMASINPOST.CO.ID — Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup pemerintahan Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan barang bukti diduga uang suap sebesar Rp 500 juta.
Uang sebanyak itu bisa jadi bertambah seiring pemeriksaan lanjutan dilakukan KPK terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Barang bukti berupa uang itu diduga suap untuk pengurusan jabatan.
Berawal OTT dimana uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 1,25 miliar yang diberikan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) agar dirinya tidak diganti Bupati.
Baca juga: Fakta Baru Cek Rp3 Miliar Kakek Tarman Nikahi Cewek Muda, Diberi Rekan Bisnis Samurai, Sudah Raib
Baca juga: Pamer Tampil Gunakan Baju Pengantin Jawa, Aurat Celine Evangelista Jadi Sorotan, Sempat Ucap Maaf
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penemuan barang bukti tersebut.
"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari,
Asep menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 1,25 miliar yang diberikan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
Suap ini diduga diberikan agar Sugiri tidak mengganti posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit.
Menurut Asep, penyerahan uang Rp 500 juta yang diamankan dalam OTT pada Jumat (7/11/2025) itu merupakan penyerahan klaster ketiga.
Baca juga: Besok Puncak Festival Pasar Terapung Banjar di Kalsel, Sajikan Ragam Budaya dan Kuliner Sungai
Sugiri Tagih Uang
Kronologi OTT ini bermula saat Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma pada 3 November 2025 dan menagihnya kembali pada 6 November.
Pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang Rp 500 juta.
"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui Saudari NNK selaku kerabat dari SUG. Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," jelas Asep.
Tiga Perkara Jerat Sugiri
Asep Guntur memaparkan bahwa OTT ini mengungkap tiga klaster dugaan korupsi di Ponorogo.
1. Suap Pengurusan Jabatan
Yunus Mahatma diduga memberikan total Rp 1,25 miliar agar jabatannya sebagai direktur RSUD aman.
Uang diserahkan dalam tiga tahap, dengan rincian Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono (AGP).
Baca juga: Tribun Lapangan Pahlawan Amuntai Bakal Diperbaiki, Sarana Olahraga Out Door Diganti
Uang Rp 500 juta yang disita saat OTT adalah bagian dari jatah untuk Sugiri.
KPK juga menemukan dugaan suap terkait proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus.
"YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati," ungkap Asep.
Baca juga: BLTS Kesra di Kotabaru Kalsel Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos, Sebagian Masih Menunggu
3. Penerimaan Gratifikasi
Sugiri juga diduga menerima gratifikasi lain.
Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus.
Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK.
Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sebagai Penerima:
1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
2. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Sebagai Pemberi:
3. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/H-Sugiri-Sancoko-punya-harta-Rp-63-miliar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.