Berita Viral

Jual 3 Anak Kandung Cuma Rp300 Ribu Usai Dicerai Suami, Sri Kini Malah Jadi Penculik Balita

Sosok Sri Yuliana yang menjadi pelaku penculikan balita Bilqis Ramadhani (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan jadi sorotan.

Editor: Murhan
kompas.id
RILIS KASUS - SY dan tersangka lain kasus penculik bocah Bilqis (4), saat pengungkapan kasus oleh Polda Sulsel beberapa waktu lalu. 

"Tersangka hanya menerima uang Rp 300.000, dan tersangka masih merawat dua anak kandung berinisial FB dan FS, yang sementara masih berada di rumah aman," kata Didik, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/11/2025).

Polisi hingga kini masih mendalami kasus yang menjerat Sri Yuliana.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pelaku lainnya.

Mereka dijerat pasal berlapis.

Pertama, Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Kedua, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para tersangka terancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kronologi Lengkap Penculikan

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Bilqis diculik saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Minggu.

Ketika itu, ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) sedang bermain tenis di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, Bilqis diculik oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.

Ia lantas menawarkan Bilqis untuk dijual di media sosial Facebook dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'.

"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," terangnya.

NH merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved